Tusuk Remaja di Jembatan Selokan Mataram, Pemuda Ditangkap

Senin, 06 Januari 2020 - 21:18 WIB
Tusuk Remaja di Jembatan Selokan Mataram, Pemuda Ditangkap
Petugas menunjukkan tersangka penusukan warga di atas Jembatan Selokan Mataram, Sleman di Mapolsek Mlati, Senin (6/1/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Warga Tirtoadi, Mlati, Sleman, YW (25) ditangkap polisi lantaran bersama DR (17) menusuk seorang remaja dengan senjata bayonet di atas Jembatan Selokan Mataram, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Hingga saat ini DR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap YW, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor honda matic nomor polisi AB 4103 ZG berserta STNK dan satu jamber yang digunakan YW bersama DR melakukan penusukan sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah warga Sinduadi, Mlati, ABP, Minggu (16/6/2019), melaporkan penusakan oleh orang tak dikenal terhadap teman sekampungnya, SNBW (19) saat berada di atas Jembatan Selokan Mataran Kutu Asem, Sabtu (15/6/2019) pukul 23.30 WIB.

Penusukan itu berawal ketika dua orang berboncengan dengan sepeda motor matic melintas di Jembatan Selokan Mataram. Di lokasi kejadian, pembonceng turun dan menghampiri SNBW yang sedang bermain handphone dan menanyakan sesuatu. Belum dijawab, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis bayonet dan menusuk SNBW sebanyak satu kali.

Setelah itu, dua pengendara matic itu langsung pergi ke arah barat Jalan Selokan Mataram.Teman-teman SNBW yang melihat berusaha untuk mengejar, tapi tidak terkejar. SNBW kemudian dibawa ke Klinik Sinduadi, tapi karena lukanya cukup parah dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. SNBW bahkan sempat koma selama satu bulan serta mendapat perawatan di IGD selama 45 hari. Saat ini SNBW sudah sadarkan diri, tapi tidak bisa pulih seperti sedia kala.

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Berdasarkan data itu, petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan berhasil menangkap satu tersangka YW di Sranggahan, Tirtoadi, Mlati, Senin (30/12/2019) pukul 09.00 WIB. DR yang sudah diketahui indentitasnya, yaitu warga Sewon, Bantul, masih dalam pencarian," katanya.

Dari pemeriksaan YW dan DR memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. YW berperan sebagai joki sedangkan DR yang membonceng dan melakukan penusukan. Petugas masih mengembangkan penyelidikan kasus ini."YW dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8879 seconds (0.1#10.140)