19 Anggota Gengster Dibekuk, 7 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 08 Februari 2019 - 02:01 WIB
19 Anggota Gengster Dibekuk, 7 Orang Jadi Tersangka
Polisi membekuk 19 anggota Gengster 69 yang meresahkan warga Kota Semarang Jawa Tengah. 7 Orang ditetapkan sebagai tersangka. FOTO/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Polisi membekuk 19 anggota Gengster 69 yang meresahkan warga Kota Semarang Jawa Tengah. Meski kebanyakan masih berusia anak remaja, namun aksi mereka terbilang sadis karena tak segan membacok korban dengan senjata tajam.

Mereka juga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap MR (15) warga Meteseh, Tembalang pada Minggu 3 Februari pukul 02.30 WIB. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ymi (17), Dwa (18), GAP (19), FAP (17), FA (17), RNR (18), dan AIP (16).

"Ada tujuh orang yang terlibat pembacokan langsung kita tetapkan tersangka. Kalau yang diamankan sebelumnya 19 orang,” kata Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi saat gelar perkara di Mapolsek Tembalang, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang kerusuhan oleh sekelompok pemuda di wilayah Semarang. Para pelaku tergolong sadis. Mereka mencari sasaran anggota geng lain yang dianggap sebagai lawan dan langsung dibacok.

"Mereka ini tanpa basa-basi langsung bacok korban. Padahal saat itu korban sedang melintas seorang diri di Jalan Sambiroto. Akhirnya korban tidak berdaya karena menderita luka parah akibat dibacok oleh Ymi dan Dwa," terangnya.

Seorang anggota Gengster 69, Dwa, mengaku membacok korban berkali-kali dengan parang. Pelajar kelas X SMK di Semarang itubergabung dengan geng ini karena suka tawuran. "Saya bacok korban berkali-kali. Hampir semua tubuhnya,” ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0133 seconds (0.1#10.140)