Ditinggal Kerja, Asisten Rumah Tangga Sikat Perhiasan dan Uang Majikan

Senin, 06 Januari 2020 - 18:30 WIB
Ditinggal Kerja, Asisten Rumah Tangga Sikat Perhiasan dan Uang Majikan
Petugas Polsek Kalasan,Sleman menunjukkan tersangka pencuri perhiasan dan uang milik majikannya di Mapolsek, Senin (6/1/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Perbuatan NT (23) ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, sudah diberi pekerjaan di rumah warga, Sambisari, Purwomartani, Kalasan, malah mencuri perhiasan dan uang pemilik rumah. Atas perbuatannya sekarang warga Kalasan, Sleman itu, harus mendekam di tahanan Mapolsek Kalasan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan uang Rp400.000 sisa hasil curian dan satuhandphone yang dibeli dari uang hasil curian sebagai barang bukti.

Kapolsek Kalasan, Kompol Iman Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah warga Sambisari, Purwomatani, Kalasan, Sleman, Wasito Sidi (45) melapor telah kehilangan 14 perhiasan, terdiri gelang emas 10 gram, kalung emas 15 gram, cicin emas 9 gram, 2 pasang anting 8 gram, 2 gelang anak masing-masing 3 gram dan 2 gram, 3 liontin dan gelang emas putih 12 gram, kalung emas polos 15 gram serta uang Rp500.000.

Harta benda itu diketahui hilang saat pulang kerja. Dia melihat kamarnya berantakan. Setelah dicek, perhiasan dan uang yang disimpang dalam laci almari sudah tidak ada. Wasito lalu melaporkan ke Polsek Kalasan.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada NT yang bekerja di rumah Wasito. Indikasinya tidak ada perusakan pintu maupun laci meja di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap NT. Setelah diinterogasi NT mengakui perbuatannya. "Untuk proses hukum NT kami tangkap pada minggu lalu," kata Iman, Senin (6/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, NT mencuri perhiasan pada pertengahan November 2019 dan mencuri uang Rp28 Desember 2019 saat pemilik rumah pergi. Perhiasan itu telah dijual kepada pedagang kaki lima di Pasar Prambanan Rp5 juta. Uang hasil penjualan emas sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli handphone.

"NT dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," katanya.

NT kepada petugas mengatakan mencuri perhiasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. Sebab penghasilan suaminya yang bekerja sebagai kuli bangunan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Karena kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8842 seconds (0.1#10.140)