Diperiksa 6 Jam, Ketua PA 212 Disodori 57 Pertanyaan

Kamis, 07 Februari 2019 - 20:28 WIB
Diperiksa 6 Jam, Ketua PA 212 Disodori 57 Pertanyaan
Ketua PA 212 Slamet Maarif saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Kamis (7/2/2019).FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo sekitar enam jam terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebanyak 57 pertanyaan diajukan oleh penyidik terkait pidatonya saat tabligh akbar PA 212 di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Januari lalu.

Slamet Maarif mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo dan keluar sekitar pukul 16.30 WIB. “Ada 57 pertanyaan yang diberikan dan satu per satu saya jawab,” kata Slamet Maarif usai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Kamis (7/2/2019). Pertanyaan yang diajukan di antaranya mengenai organisasi PA 212.

Selain itu, penyidik juga menanyakan isi ceramahnya saat tabligh akbar. “Saya hadir atas nama Ketua PA 212 dan diundang selaku pembicara,” terangnya.

Penyidik juga memutarkan rekaman pidatonya dan menanyakan maksud sejumlah kalimat. Slamet Maarif mengaku akan bersikap kooperatif dan siap hadir jika akan diperiksa kembali. Dia juga menegaskan bahwa saat tabligh akbar dirinya tidak melakukan kampanye sebagaimana yang dituduhkan.

Dirinya tidak pernah menyebut pasangan calon tertentu, atau menyampaikan visi misi program. Dirinya menyampaikan terimakasih kepada penyidik yang telah memberikan makan dan minum selama pemeriksaan berlangsung. (Baca Juga: Ketua PA 212 Diperiksa Polisi, Amien Rais: Pak Jokowi, Apa Sih Maunya?
Ketika menjalani pemeriksaan, tokoh nasional Amien Rais dan Ketua Dewan Penasehat Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta juga berada di Polresta Solo hingga pemeriksaan selesai.
Diperiksa 6 Jam, Ketua PA 212 Disodori 57 Pertanyaan

Amien Rais saat hadir di Polresta Solo guna mendampingi Ketua PA 212 Slamet Maarif.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengemukakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus itu setelah dilimpahkan dari Bawaslu.

Setelah pemeriksaan Slamet Maarif, pihaknya akan menggelar gelar perkara. Sampai saat ini status Slamet Ma’arif masih sebagai saksi. Slamet Maarif dilaporkan karena diduga melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim Kampanye.

Ketua Dewan Penasehat TPM Mahendratta menilai pelapor ke Bawaslu terkait tabligh akbar PA 212 di Solo terlalu bawa perasaan (Baper) karena menganggap kampanye. Jika dipaksakan, pihaknya siap menyandingkan dengan di Colomadu tanpa menyebut kejadian yang dimaksud. “Kami akan lihat permainannya,” tegas Mahendradatta.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5439 seconds (0.1#10.140)