Kejari Boyolali Tetapkan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,3 M
A
A
A
BOYOLALI - Mantan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menahannya untuk memudahkan proses penyidikan.
"Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka telah melewati serangkaian pemeriksaan," ujar Kepala Kejari Boyolali, Prihatin, Minggu (5/1/2020). Tersangka untuk sementara mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
Prihatin menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp1,3 miliar yang diperoleh dari selisih hasil ganti rugi tanah kas desa. Tanah kas desa yang dimaksud adalah tanah yang terdampak proyek tol Salatiga-Kartasura.
Sebagai kepala desa, tersangka menerima dana desa senilai Rp12,5 miliar yang telah digunakan untuk membeli tanah kas desa pengganti senilai Rp10,6 miliar.
Sementara dana desa yang tersisa, malah dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,3 miliar.
Prihatin mengatakan, Kejari Boyolali masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini untuk mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat menggunakan dana desa.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
"Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka telah melewati serangkaian pemeriksaan," ujar Kepala Kejari Boyolali, Prihatin, Minggu (5/1/2020). Tersangka untuk sementara mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
Prihatin menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp1,3 miliar yang diperoleh dari selisih hasil ganti rugi tanah kas desa. Tanah kas desa yang dimaksud adalah tanah yang terdampak proyek tol Salatiga-Kartasura.
Sebagai kepala desa, tersangka menerima dana desa senilai Rp12,5 miliar yang telah digunakan untuk membeli tanah kas desa pengganti senilai Rp10,6 miliar.
Sementara dana desa yang tersisa, malah dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,3 miliar.
Prihatin mengatakan, Kejari Boyolali masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini untuk mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat menggunakan dana desa.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
(amm)