Pemkot Salatiga Kaji Pengelolaan Pasar Raya II

Sabtu, 04 Januari 2020 - 13:35 WIB
Pemkot Salatiga Kaji Pengelolaan Pasar Raya II
Sejumlah warga saat berada di komplek Pasar Raya II Salatiga. Foto/Dok.SINDOnews.
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga melakukan kajian pengelolaan Pasar Raya II di Jalan Jenderal Sudirman. Ini dilakukan karena masa hak guna bangunan Pasar Raya II Salatiga yang saat ini dikelola PT Matahari Mas Sejahtera akan berakhir pada Juli 2021.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Salatiga Joko Wahono mengatakan, sejauh ini Pemkot Salatiga belum memutuskan apakah Pasar Raya II nantinya akan dikelola oleh dinas teknis terkait atau dipihak ketigakan. Pengelolaan setelah hak guna bangunan Pasar Raya II yang saat ini masih menjadi hak PT MMS berakhir, masih dalam pembahasan.

“Pembahasan tidak hanya pada pengelolaan ke depan saja. Namun juga menyangkut kondisi dan nilai bangunan pada 2021 nanti serta para pedagang. Untuk membahas semuanya diperlukan tim yang terdiri dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,” katanya, Sabtu (4/1/2020).

Menurut dia, pembentukan tim terpadu untuk mengkaji Pasar Raya II secara menyeluruh mendesak dilakukan. Sebab penghitungan aset dan penataan pedagang membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kalau terkait fungsi, bangunan Pasar Raya II tetap akan digunakan untuk perdagangan dan jasa. Tetapi, hal yang menyangkut pengelolaan daan pedagang harus dikaji secara mendalam agar ke depan pasar tersebut dapat difungsikan secara optimal dan bisa menjadi sumber PAD (pendapatan asli daerah),” ujarnya.

Terkait pengelolaan, kata Joko, apabila dikelola Pemkot Salatiga, tentunya harus menyediakan anggaran yang cukup besar untuk rehabilitasi. Namun jika dipihak ketigakan, harus benar-benar selektif dalam menentukan investor. Sebab itu, terkait dengan pengelolaan jangka panjang. “Yang jelas jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bangunan pasar makrak,” ucapnya.

Disinggung mengenai nasib pedagang, Joko menyatakan, Pemkot Salatiga tetap mengkomodasi pedagang yang memiliki hak guna bangunan. Artinya, para pedagang tersebut bisa menempati pasar tersebut dengan ketentuan yang baru. “Entah nantinya dikelola oleh pihak ketiga atau Pemkot Salatiga, pedagang lama tetap diprioritaskan,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7189 seconds (0.1#10.140)