Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ini Mencuri Motor

Sabtu, 04 Januari 2020 - 12:24 WIB
Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ini Mencuri Motor
Tersangka pencurian dan barang bukti motor di Mapolsek Sleman, Sabtu (4/1/2020). Foto Dok Polsek Sleman
A A A
SLEMAN - Meski sudah pernah dipenjara, RR,26, warga Tebo, Jambi ini tak kapok. Buktinya dia kembali berurusan dengan yang berwajib, setelah mencuri sepeda motor, handphone dan laptop milik warga Temon, Pendowoharjo, Sleman. Atas tindakannya tersebut, RR kembali harus mendekam di balik jeruji .

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, handphone dan laptop yang dicuri RR sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan, terungkapnya kasus ini, setelah warga Temon, Pandowoharjo, Sleman, Eni Kadarwsiati, 49 melaporkan telah kehilangan sepeda motor Kawasaki W75 nomor polisi AB 5984 FX tahun 2017 beserta STNKnya, dua handpone dan laptop, pada 21 Desember 2019 lalu.

Barang-barang itu hilang saat ia pergi bekerja pada pagi hari dan rumah dalam keadaan kosong. Korban baru mengetahui sudah tidak ada setelah pulang dari kerja sore harinya. Barang-barang itu diduga diambil orang saat dirinya bekerja dan runah dalam keadaan kosong. Sebab ketika ditinggal pergi masih ada di tempatnya, motor di garasi, handphone dan laptop di atas meja kamar.

Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus ini.

“Berbekal data tersebut, akhirnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, 24 Desember 2019,” kata Sudarno, Sabtu (4/1/2020).

Sudarno menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku dan pelapor sudah saling kenal. Saat kejadian pelaku bermaksud ke rumah pelapor, namun saat di rumah itu kosong . Setelah memastikan keadaan sepi, pelaku masuk rumah dengan merusak pintu. Kemudian mengambil sepeda motor beserta STNK, dua hanphone dan laptop.

“Satu handphone sudah dijual Rp800 ribu dan digunakan untuk perjalanan ke Malang, lainnya masih belum dijual,” paparnya.

Pelaku ini ternyata residivis kasus narkoba dan senjata tajam dan divonis satu tahun penjara. Bebas 2018 lalu. RR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

RR kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena alasan ekonomi. Hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0062 seconds (0.1#10.140)