Langgar Aturan BPJS TK, 3 Perusahaan di Jateng Terancam Dihentikan Operasionalnya

Kamis, 07 Februari 2019 - 09:33 WIB
Langgar Aturan BPJS TK, 3 Perusahaan di Jateng  Terancam Dihentikan Operasionalnya
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengikuti sesi wawancara tahap final nominasi penghargaan Anugerah Paritrana 2018 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK)

Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk TMP2T (Tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng.

“Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi tenaga kerja,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.

Hal itu diungkapkan Ganjar usai paparan dalam tahap final nominasi penghargaan Anugerah Paritrana 2018 di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta. Ada 9 tim juri yang menilai sekaligus mewawancarai Ganjar tentang pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah. Ganjar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Wika Bintang dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Muhammad Triyono.

Sebelumnya, Anugerah Paritrana sukses digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan secara perdana pada tahun 2017 lalu. Penghargaan bergengsi itu diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah atas kepeduliannya terhadap perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun berhasil menyabet Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah provinsi, mengungguli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta juga meraih Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah kabupaten/kota.

Dalam presentasi lebih lanjut, Ganjar membeberkan bagaimana jumlah kepesertaan BPJS formal di Jawa Tengah tahun 2018 naik 24 persen dibandingkan tahun 2017, yaitu dari 1.380328 jiwa menjadi 1.714.468 jiwa. Sedangkan sektor non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) naik 11 persen pqda tahun 2018, yaitu 1.323.655 jiwa pada tahun 2017 menjadi 1.465.847 jiwa.

“Pertambahan peserta Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS ini yang sedang kami genjot. Di Jawa Tengah, peserta BPJS Non Formal dari kalangan nelayan, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), Koperasi UMKM, dan perangkat desa. Ini sesuatu yang baru dan mungkin berbeda dibandingkan daerah lain,” ujar Ganjar.

Strategi lain untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah, lanjut Ganjar, adalah lewat Customer Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan besar, di antaranya Bank Jateng, Pertamina, dan lainnya. Saat ini dari dana CSR tersebut telah membantu 68.440 orang di Jawa Tengah ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1696 seconds (0.1#10.140)