Terpidana UU ITE Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Jum'at, 03 Januari 2020 - 07:08 WIB
Terpidana UU ITE Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Buni Yani, terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. Dia pun bisa menghirup napas segar seusai menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini (Kamis) pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020).

Sopiana mengungkapkan bahwa Buni Yani telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Buni, kata Sopiana, telah menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019.

"Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Buni Yanimemotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kala masih menjabat Gubernur DKI Jakarta saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani mengunggah potongan video Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video aslinya berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Buni Yani pun divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5115 seconds (0.1#10.140)