Astaga, Tujuh Gadis di Bawah Umur Ini Akan Dijadikan PSK

Kamis, 07 Februari 2019 - 03:58 WIB
Astaga, Tujuh Gadis di Bawah Umur Ini Akan Dijadikan PSK
Polres Indramayu menggagalkan pengiriman tujuh gadis yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). iNewsTV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Beruntung Polisi bertindak cepat menggagalkan pengiriman tujuh gadis yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Terlambat sedikit saja entah nasib apa yang akan dialami para korban yang masih belia ini.

Satreskrim Polres Indramayu menangkap empat tersangka kasus perdagangan manusia (trafficking) berinisial FS, FG, AR, dan WN. Mereka ditengarai hendak menjual tujuh gadis belia ini.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, ada tujuh korban wanita dan lima di antaranya merupakan wanita di bawah umur. Mereka dijanjikan oleh tersangka untuk bekerja sebagai baby siter maupun SPG di Jakarta.

“Namun pada kenyataanya para tersangka mempekerjakan mereka sebagai PSK dan terapis plus-plus. Bahkan tersangka sempat menawarkan para korban ini kepada para hidung belang melalui percakapan media sosial,” kata Suseno, Rabu (6/2/2019).

Kasus ini terungkap atas laporan warga terkait dugaan penyekapan sorang wanita oleh salah seorang tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya dan kemudian mengungkap kasus perdagangan wanita tersebut dengan total korban tujuh orang.

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai baby siter dan SPG, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK dan terapi plus-plus. Tersangka juga memalsukan dokumen wanita di bawah umur dan sempat menyekap seorang korban,” lanjut Suseno.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen korban yang dipalsuskan oleh tersangka. Selain itu, ada laptop, kartu ATM, satu unit mobil, sepeda motor, dan beberapa salinan percakapan penawaran korban kepada para hidung belang.

Para tersangka mendekam di tahanan Polres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Baca Juga: olisi Ungkap Prostitusi Online di Magelang, Tarif Jutaan Rupiah(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7943 seconds (0.1#10.140)