Lagi Asik Liburan, Koruptor Rp108 Miliar Ini Ditangkap Tim Intel

Kamis, 07 Februari 2019 - 01:20 WIB
Lagi Asik Liburan, Koruptor Rp108 Miliar Ini Ditangkap Tim Intel
Sugiarto Wiharjo ( bertopi) ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bali di Tanjung Benoa, Nusa Dua, Badung Bali. Foto iNews TV/M Mahyudin
A A A
BALI - Lagi enak-enaknya liburan di Pulau Dewata, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bali di Kawasan Wisata Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019).

Alay adalah buronan kawakan yang terlibat korupsi APBD Lampung Timur bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono.Nilai kerugian negara akibat ulah korupsi Bos BPR Tripanca Group ini sebesar Rp108 miliar.

Alay adalah salah satu dari dua buronan paling diburu Kejati Lampung karena buron bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono sejak tahun 2014 lalu, usai Kejati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan nilai korupsi sebesar Rp108 miliar, Sugiarto Wiharjo masuk sebagai buronan kelas kakap dari Kejati Lampung.

Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya dengan pengaruh kekuasaan dan kekayaannya, Sugiarto Wiharjo sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.

Humas Kajati Provinsi Bali Edwin Beslar menegaskan, penangkapan buronan kelas kakap tersebut berawal dari hasil pelacakan tim Kejati Bali melalui telepone selular salah satu keluarganya.

Sugiarto Wiharjo divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dan APBD Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang sudah ditangkap pada 2016 lalu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3037 seconds (0.1#10.140)