Polisi Ternyata Belum Hentikan Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM

Rabu, 06 Februari 2019 - 19:40 WIB
Polisi Ternyata Belum Hentikan Kasus  Pencabulan Mahasiswi UGM
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo (kanan) memberikan keterangan soal perkembangan penyelidikan dugaan pecabulan mahasiswi UGM di Mapolda setempat, Rabu (6/2/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Kasus dugaan pencabulan mahasiswi Fisipol UGM, AL saat KKN di Seram Maluku, Juli 2017 lalu dengan terlapor mahasiswa Fakultas Teknik (FT) UGM, HS dipastikan tetap akan berlanjut. Kepastian ini setelah Polda DIY menyatakan tidak akan menghentikan perkara tersebut, meski sudah ada kesepakatan damai antara mereka .

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pada dasarnya senang antara HS dan AL telah ada kesepakatan perdamaian dalam kasus tersebut. Namun begitu, selaku penyidik tetap akan melanjutkan perkara tersebut dan hingga sekarang rangkaian penyelidikan masih berjalan, terutama untuk membuktikan dugaan tundakan pidana itu benar terjadi atau tidak.

"Kalau mereka berdamai ya monggo bagus sekali, tetapi tetap akan membuktikan tindak pidana itu terjadi atau tidak. Itu tugas saya
(penyidik)," kata Hadi Utomo kepada media di Mapolda DIY, Rabu (6/2/2019).

Hadi menjelaskan adanya perdamaian, nantinya akan memberikan masukan, jika AL dan HS sudah tidak mempermasalahkannya lagi peristiwa yang terjadi, namun begitu tetap belum menyelesaiakan permasalahan. Sehingga penyelidikan tetap akan dilanjutkan. sebagai tindakanljutnya akan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan (pelapor, korban dan terlapor). Hal ini juga sudah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).

“Sebagaimana diatur dalam SOP, dari keterangan, alat bukti dan ahli akan dilanjutkan gelar perkara. Untuk gelar perkara akan mengundang
semua pihak dan terbuka,” tandasnya.

Menurut Hadi, ada tidaknya tindak pidana, nantinya akan dibuktikan dengan rangkaian penyelidikan tersebut, bukan karena adanya perdamaian, lalu kasus dihentikan. Termasuk sebelum ada perdamaian juga sudah menegaskan belum akan mengeluarkan SP3. Sehingga nanti hasilnya akan diinformasikan ke publik dengan terang benderang.

“Tunggu waktunya, kami akan menggelar perkara terbuka. para pihak yang berkepentingan dan para ahli akan diudang supaya mereka tahu peristiwa apa yang terjadi," jelasnya.

Hadi justru mengungkapkan dari hasil penyelidikan kasus itu menemukan indikasi bahwa perbuatan pemerkosaan dan pencabulan itu tidak terjadi. Namun itu belum kesimpulan. Sebab , masih ada satu gelar perkara yang akan menjadi tahapan dari kesimpulan penyidik.

"Jadi kembali saya sampaikan, akan tetap laksanakan penyidikan ini sebagaimana diatur dalam SOP, setelah ada keterangan saksi, alat bukti, keterangan ahli. Langkah selanjutnya adalah gelar perkara. Saya akan undang para pihak untuk gelar perkara," paparnya.

SebelumnyaKapolda DIY Irjen Ahmad Dofiri kepada wartawan di Gunungkidul Selasa (5/2/2019) menyatakan pihaknya tidak akan memperbesar persoalan yang sudah ada kata damai tersebut. "Ngapain diperbesar, ngapain dibuat ribut-ribut, mereka saja sudah tidak mempermasalahkan," tandasnya. (Baca Juga: olda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM
Smentara itu kuasa Hukum HS, Tomy Susanto menyebut dengan adanya perdamaian mestinya tetap harus dihormati. Namun perihal tidak adanya indikasi pencabulan, sejak awal dirinya memang menyakini itu. “Kalau sudah bicara seperti itu (indikasi tidak terjadi pencabulan), apa yang saya pikirkan memang benar,” ungkapnya singkat.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3770 seconds (0.1#10.140)