Bawa Pedang saat Malam Tahun Baru, Dua Remaja Bantul Diamankan Polisi

Rabu, 01 Januari 2020 - 17:25 WIB
Bawa Pedang saat Malam Tahun Baru, Dua Remaja Bantul Diamankan Polisi
Dua remaja diamankan polisi karena membawa sajam di Jalan Singsingamangaraja, Yogyakarta, Rabu (1/1/2020) dini hari. Foto/Dok Polsek Mergangsan
A A A
YOGYAKARTA - Warga Bantul berinisial NA (18) dan warga Yogyakarta, ZH (21) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis pendang di Jalan Singsingamangaraja, Kota Yogyakarta, Rabu (1/1/2020) dini hari. Keduanya saat ini berada di Mapolsek Mergangsan.

Petugas juga mengamanakan senjata tajam berupa pedang sepanjang 30 cm, sepeda motor matic nomor polisi AB 4709 PJ sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan, NA dan ZH diamankan saat petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Yogyakarta sedang patroli di Jalan Singsingamangaraja, pada pukul 02.30 WIB. Unit URC bertemu dengan rombongan empat sepeda motor dari arah utara. Petugas kemudian menghentikan mereka untuk melakukan pemeriksaan.

Namun NA dan ZH yang berboncengan sepeda motor matic melarikan diri ke arah Selatan Jalan Sisingamangaraja. Petugas pun mengejarnya dan berhasil menangkapnya. Setelah diperiksa, ternyata diketahui keduanya membawa pedang.

"NA dan ZH kemudian dibawa ke Polsek Mergangsan," kata Tri Wiratmo, Rabu (1/1/2019). NA dan ZH akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kepada petugas keduanya mengaku membawa pedang untuk berjaga-jaga saat perayaan malam Tahun Baru 2020.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0919 seconds (0.1#10.140)