Kinerja KPK Berpotensi Lemah Jika Posisi Pimpinan di Bawah Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi menilai draf Peraturan Presiden (Pepres) tentang Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) dinilai dapat memperburuk kinerja lembaga antikorupsi itu.
Jika Perpres itu diterapkan, pimpinan KPK akan seperti Jaksa Agung yang secara politik akan bergantung kepada Presiden.
"Mirip Jaksa Agung yang secara politik bergantung ke Presiden," kata Fachrizal kepada SINDOnews, Rabu (1/1/2020).
Tak hanya itu dampak dari Perpres itu juga menyulitkan pekerjaan KPK dalam melakukan peran dan fungsinnya memberantas korupsi.
"Dan terbukti menyulitkan kejaksaan saat menangani kasus korupsi yang memiliki kaitan dengan kepentingan politik kekuasaan," tuturnya.
Jika Perpres itu diterapkan, pimpinan KPK akan seperti Jaksa Agung yang secara politik akan bergantung kepada Presiden.
"Mirip Jaksa Agung yang secara politik bergantung ke Presiden," kata Fachrizal kepada SINDOnews, Rabu (1/1/2020).
Tak hanya itu dampak dari Perpres itu juga menyulitkan pekerjaan KPK dalam melakukan peran dan fungsinnya memberantas korupsi.
"Dan terbukti menyulitkan kejaksaan saat menangani kasus korupsi yang memiliki kaitan dengan kepentingan politik kekuasaan," tuturnya.
(nun)