Tahun Ini Imigrasi Yogyakarta Deportasi 132 Warga Asing

Selasa, 31 Desember 2019 - 21:45 WIB
Tahun Ini Imigrasi Yogyakarta Deportasi 132 Warga Asing
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Sutrisno (dua dari kanan) memberikan keterangan pers capaian kinerja kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta, Selasa (31/12/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta sepanjang 2019 telah memulangkan paksa atau mendeportasi 132 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya dan satu tindakan projustia kepada warga negara Serbia. Tindakan ini dilakukan karena WNA itu melanggar keimigrasian.

WNA yang dideportasi kebanyakan WN Timor Leste. "Ada dua tindakan bagi WNA yang melanggar keimigrasian, yaitu tindakan admisrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pengadilan atauprojustisia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Sutrisno soal capaian kinerja kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (31/12/2019) sore.

Sutrisno menjelaskan, WNA yang dideportasi tersebut rata-rata karena izin tinggalnya sudah habis (overstay). Ada dua tindakan bagi WNA yang overstay. Bagi overstay kurang dari 30 hari, dikenakan denda Rp1 juta per satu hari, dan yang lebih dari 60 hari dideportasi serta cekal selama enam bulan.

"Harusnya WNA di Yogyakarta itu memperbaharui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya. Saya menyayangkan WNA yang cenderung mengabaikan masa izin tinggal. Untuk itu, tahun 2020 akan melakukan pengawasan gabungan WNA dengan instans lain," katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar mengatakan, dilihat dari tren Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) pendeportasian tahun ini menurun dibandingkan 2018. Penurunan ini bukan berarti pengawasan terhadap keberadaan orang asinglemah. Namun lebih disebabkan karena suksesnya pelayanan keimigrasian, baik yang menyangkut adminsitrasi maupun sanksi yang cukup berat bagi pelanggar, sehingga WNA mematuhi aturan.

"Penurunan ini membuktikan meningkatkan kesadaran hukum orang asing dalam melaporkan perubahan data serta partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan orang asing," kata Hermasyah Siregar.

Hermansyah menjelaskan, selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menerbitkan izin keimigrasian bagi WNA sebanyak 4.321 orang. Terdiri dari izin tinggal kunjungan (TIK) 2.585 orang,izin tinggal terbatas (ITAS) 1.686 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) 50 orang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2956 seconds (0.1#10.140)