Tamat Riwayat Perampok Toko Emas Grobogan, Tiga Pelaku Ditembak

Senin, 30 Desember 2019 - 20:40 WIB
Tamat Riwayat Perampok Toko Emas Grobogan, Tiga Pelaku Ditembak
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (kiri) dan Direskrimum Kombes Pol Budhi Haryanto (kanan) saat jumpa pers pengungkapan perampokan toko emas, Senin (30/12/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Komplotan perampok toko emas di Grobogan berhasil dilumpuhkan aparat polisi. Tiga dari empat pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Empat pelaku yang ditangkap adalah Wahyudi alias Jo Lincung (32), Sudarmono alias Dar (38), Hadi alias Had (20), dan Roni Susanto alias Ron Pelo (51). Mereka merupakan tersangka yang melakukan perampokan di Toko Emas Wisma Cahaya Dusun Pengkol Jati RT 6/RW 3 Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Grobogan pada 15 September 2019.

"Perlu diketahui pelaku ini bukan hanya satu TKP, tapi juga beberapa TKP. Wilayahnya bukan hanya di Jawa Tengah tapi juga di wilayah Polda lain," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada awak media, Senin (30/12/2019).

Dalam keterangannya kepada polisi, para pelaku mengaku berhasil menggasak emas hingga 10 kilogram. Sebagian emas dijual ke berbagai daerah untuk menghilangkan jejak. Belum sempat menghabiskan barang haram itu, mereka kemudian dibekuk polisi.

"Pelaku ini ditangkap setelah beberapa bulan buronan, oleh petugas Jatanras Polda Jawa Tengah. Ini barang bukti emas sisa yang dirampok sebesar 10 kilogram," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng, Budhi Haryanto menambahkan, sebelum merampok di Grobogan, komplotan pelaku melakukan aksi serupa di Jawa Timur. Mereka selalu mempersenjatai diri dengan senjata api untuk mengancam korban.

"Mereka tertangkap di beberapa daerah ada di Bali, Jakarta, Semarang, dan Demak. Untuk titik kumpul sebelum beraksi untuk bergerak ke lokasi, mereka kumpul di rumah salah satu tersangka di Demak," ungkap Budhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di penjara. Mereka Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7853 seconds (0.1#10.140)