Pendukung, Musisi dan Fans Konvoi Sambut Kebebasan Ahmad Dhan

Senin, 30 Desember 2019 - 11:29 WIB
Pendukung, Musisi dan Fans Konvoi Sambut Kebebasan Ahmad Dhan
Sebanyak 500 orang, termasuk para musisi akan menyambut kebebasan pentolan group band Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ratusan pendukung termasuk para musisi akan menyambut kebebasan pentolan group band Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2019) pagi pukul 10.00 WIB.

Lieus Shungkarisma, juru bicara keluarga Ahmad Dhani mengatakan, para pendukung dan fans Ahmad Dhani akan mengantarkan Dhani menuju kediamannya.

"Semua sudah bergerak masing -masing karena kepanitiaannya ini gabung, bang Jafar dan ibu Fahira DPD RI itu 250 orang confirm, terus ACTA dari pengacara gerindra. Wah banyak loh, jumlahnya saya kira gak kurang dari 500 yang mau ikut," kata Lieus saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/12/2019).

Dia menambahkan, sebetulnya acara itu sangat sederhana, namun karena banyaknya antusia pendukung dan fans maka rencananya akan ada konvoi dan pemberitahuan kepada polisi sudah diurus.

"Acaranya sebetulnya biasa saja cuma karena banyak, supaya tertib ya kita iring-iringan saja mereka memberi apresiasi lah kepada Ahmad Dhani yang berani menghadapi semua tantangan cobaan ini, dia (Dhani) tabah, walaupun kita tahu perkaranya juga sebetulnya tak bisa kena hukuman ya, tapi dia tabah, seperti lagunya itu hadapilah dengan senyuman," ujar Lieus.

Diketahui, Ahmad Dhani terjerat dua kasus ujaran kebencian, yang pertama akibat cuitannya Twitter dan yang kedua terjadi di Surabaya saat dirinya terjabak di sebuah hotel oleh massa pendukung Jokowi dan Dhani mengatakan perbuatan mereka itu idiot.

Akibat kasus pertama, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pentolan group band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara.

Selanjutnya, kasus kedua yakni ujaran idiot di Surabaya, Dhani mendapatkan vonis hukuman satu tahun penjara, namun kembali Dhani mengajukan banding sehingga hukumannya berubah menjadi masa percobaan enam bulan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6811 seconds (0.1#10.140)