Berakhir Damai, HS Harap Polisi Stop Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM

Selasa, 05 Februari 2019 - 20:30 WIB
Berakhir Damai, HS Harap Polisi Stop Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM
Tommy Susanto, kuasa hukum HS, mahasiswa FT UGM terlapor dugaan pencabulan, berharap polisi menghentikan kasus tersebut karena sudah berakhir damai. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan pencabulan terhadap Al, mahasiswi FISIP Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Yogyakarta saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017 telah berakhir damai. HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM yang berstatus sebagai terlapor berharap polisi menghentikan perkara tersebut.

"Karena sudah ada perdamaian, harusnya perkara itu juga harus dihentikan. Apalagi juga tidak ada tuntutan dari pelapor, sehingga apalagi yang harus dilakukan," kata kuasa hukum, HS, Tomy Susanto, Selasa (5/2/2019).

Tomy menjelaskan masalah tersebut juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kapolri No 8/2018 (SE/8/VII/2018) tentang Penerapan Restorasi Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang menyebutkan apabila pertikaian di antara dua belah pihak ada perdamaian, maka perkara itu dapat dihentikan.

"Perkara ini delik biasa, bukan delik aduan, tetapi dengan adanya perdamaian perkara tersebut harusnya dihentikan," ujarnya. (Baca Juga: Pelaku Minta Maaf, Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM Berakhir Damai)

Menurut Tomy, penyelesaian perkara dengan perdamaian juga diketahui UGM. Dalam penandatanganan perdamaian, rektor, wakil rektor, dekan Fisip dan FT UGM
juga hadir dan mengetahui. Sebagai tindak lanjutnya, keterangan perdamaian itu akan diberikan kepada Polda DIY sebagai lampiran bukti bahwa perkara ini sudah selesai dengan perdamaian.

"Kami harapkan dengan selesainya perkara ini, maka HS segera dapat diwisuda," kata Tomy.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan belum bisa memberikan keterangan apakah perkara tersebut akan berlanjjut atau tidak setelah adanya perdamaian antara HS dan AL. "Saya belum dapat konfirmasi," kata Yuliyanto singkat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0790 seconds (0.1#10.140)