Warga Kauman Yogyakarta Tolak Pendirian Toko Jejaring

Sabtu, 28 Desember 2019 - 21:15 WIB
Warga Kauman Yogyakarta Tolak Pendirian Toko Jejaring
Spanduk penolakan warga Kauman RW 12 Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta menolak toko jejaring di wilayahnya, Sabtu (28/12/2019). Foto/Dok Forpi Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Warga Kauman RW 12 Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta menolak pendirian toko jejaring di wilayah mereka. Keberadaan toko jejaring itu dikhawatirkan akan membuat toko kelontong warga sepi dan akhirnya gulung tikar.

Sebagai bentuk penolakan, warga memasang spanduk bertuliskan penolakan di perempatan Jalan Kauman dan dekat bangunan yang akan dijadikan toko jejaring. "Warga menolak toko jejaring. Sebab akan membuat toko-toko kelontong menjadi sepi dan akhirnya gulung tikar," kata warga Kauman, Siti (48),
Sabtu (28/12/2019).

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, dari pantauan memang ada spanduk penolakan adanya toko jejaring oleh warga Kauman. Untuk itu, dia meminta Pemkot Yogyakarta melakukan peninjauan terhadap masalah ini. Sebab jika tidak ada solusi, maka dikhawatirkan menimbulkan permasalahan baru.

"Pemkot juga harus bertindak tegas kepada toko jejaring yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan," kata Bahar, Sabtu (28/12/2019).

Dia mengingatkan pemkot untuk tidak terkecoh dengan pengalihan usaha atau nama toko tersebut. Sebab modus toko modern berjejaring dengan tidak mencantum nama toko sering terjadi tetapi bisa dilihat dari ciri khas warna, struk dan seragam karyawan. Karena itu harus ada pengawasan secara berkelanjutan.

"Jika memang pemilik akan mengalihkan usahanya bukan minimarket berjejaring, maka harus ada pengawasan secara berkelanjutan dan menindak tegas bagi yang tidan ada izin dan melanggar aturan,"
tandasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7571 seconds (0.1#10.140)