Modus Pecah Kaca, Warga Sidoarjo Curi Tas di Dalam Mobil

Sabtu, 28 Desember 2019 - 17:20 WIB
Modus Pecah Kaca, Warga Sidoarjo Curi Tas di Dalam Mobil
Petugas menunjukkan tersangka pecah kaca mobil dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (28/12/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Warga Kedungboto, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, SB (34) dan warga Sulawesi Utara (Sulut), IR (37) harus berurusan dengan pihak berwajib karena mencuri barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca. Atas tindakannya itu SB sekarang mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta, sementara IR di Mapolres Semarang.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matic AB 4709 FA yang digunakan pelaku serta dua kaus (hasil pencurian), sisa pecahan kaca, dan nota perbaikan kaca mobil.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan, pencurian ini bermula ketika Hendri Rusdiawan, warga Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Yogyakarta, memarkir mobilnya di depan rumah, Minggu (22/12/2019) pukul 21.00 WIB. Pada Senin (25/12/2019) pukul 10.30 WIB, Hendri berniat mengambil tas di mobil. Dia kaget lantaran kaca belakang mobil sebelah kiri pecah. Setelah dicek, tas berisi laptop dan nota hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta.

"Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung lainnya," kata Sutikno di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (28/12/2019).

Sutikno menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, Polres Semarang menginformasikan telah menangkap pelaku pecah kaca mobil di wilayah Semarang, atas nama IR. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga melakukan pecah kaca di Yogyakarta pada 25 November 2019 bersama rekannya SB. Untuk itu Polres Semarang meminta back-up untuk menangkap SB.

"Atas informasi ini, kami bersama petugas Polres Semarang berhasil menangkap SB di kosannya di Yogyakarta, akhir pekan lalu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, SB dan IR dalam melakukan aksinya memakai sepeda motor dan memiliki peran yang berbeda. SB sebangai joki serta mengawasi lingkungan sekitar dan mendapat upah Rp300.000 dari hasil pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu. Sedangkan IR sebagai eksekutor yang memecah kaca mobil dengan obeng dan mengambil barang berharga di dalam mobil.

"Mereka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

SB kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1195 seconds (0.1#10.140)