Tak Miliki Izin PPIU, Operasional Tiga Travel di Jateng Dihentikan

Sabtu, 28 Desember 2019 - 13:20 WIB
Tak Miliki Izin PPIU, Operasional Tiga Travel di Jateng Dihentikan
Satgas Umrah melakukan sidak di biro perjalanan wisata yang tidak memiliki PPIU. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
SEMARANG - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan operasional tiga biro perjalanan wisata di Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan lantaran ketiganya tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi melakukan promosi dan pemasaran ibadah umrah.

Ketiga biro perjalanan yang dihentikan operasionalnya adalah PT ABI, PS SS, dan BNI. Penghentian operasional setelah Satgas Umrah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (27/12/2019). Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil, PPATK, BPKN, Kemendag, Polda, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah bergerak mulai pagi sampai menjelang magrib. Tim mendatangi lima lokasi kantor Non PPIU dan satu PPIU. Ada dua kantor travel Non PPIU yang didatangi tutup. Untuk itu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Umrah Provinsi Jawa Tengah dengan mendatangi kedua kantor tersebut untuk penertiban. Sedangkan untuk kantor PPIU yang didatangi, Satgas Umrah meminta penjelasan terkait harga dan promosi umrah yang tidak sesuai ketentuan.

"Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah," kata Ketua Tim Satgas Umrah, M Ali Zakiyuddin dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2019).

Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), dan belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jamaah dilakukan bekerja sama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.

"Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah. Dan siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah. PT ABI akan saya tutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Dan akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka," ujar pimpinan ABI Tour.

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Setelah ini akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemenag, Ali Machzumi, menyampaikan, untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp6.000. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.

"Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jamaah yang belum diberangkatkan," kata anggota Satgas Umrah ini.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi, menambahkan, penghentian operasional adalah sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Apabila tidak diindahkan, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0378 seconds (0.1#10.140)