Polda DIY Sita Ratusan Botol MIras Ilegal

Jum'at, 27 Desember 2019 - 17:20 WIB
Polda DIY Sita Ratusan Botol MIras Ilegal
Polda DIY menunjukkan ratusan botol miras ilegal hasil Operasi Cipta Kondisi di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda DIY berhasil mengamankan 414 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek ilegal dan 39 kantong miras oplosan. Ratusan botol miras itu, diambil dari tujuh tempat penjualan di wilayah DIY, sedangkan miras oplosan kiriman dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Penjualnya tidak ditahan, hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Direktur Resnarkoba Polda DIY, AKBP Ary Satriyan mengatakan, pengungkapkan miras ilegal dan oplosan merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, di antaranya dengan razia miras dan narkoba. Operasi Cipta Kondisi berlangsung sejak 20 hingga 31 Desember 2019.

"Karena masih berlangsung, kemungkinan jumlah miras masih akan bertambah. Namun kami tetap berharap langkah ini dapat mengurangi peredaran miras dan kegiatan negatif di masyarakat," kata Ary di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).

Ary menjelaskan, harapan ini bukan tanpa alasan. Dari data Ditreskrimum, awal terjadinya tindakan kriminal berawal dari mengonsumsi miras maupun narkoba. Operasi Cipta Kondisi ini sebagai upaya menciptakan situasi kondusif di masyarakat. Untuk itu, masyarakat yang mengetahui dan memiliki informasi tentang peredaran miras ilegal dan oplosan diminta melapor ke kepolisian terdekat.

"Selain miras, dalam operasi ini kami juga mengamankan 156,22 gram tembakau gorila, 0,60 gram sabhu, 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butittramadol dan 31.444 butirTrihexsilpenidyl," katanya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, para penjual dan pengedar miras ilegal maupun oplosan tersebut dijerat dengan Perda DIY No 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan ancaman enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1738 seconds (0.1#10.140)