Menambang Pasir Ilegal, Sembilan Warga Diamankan Polisi

Jum'at, 27 Desember 2019 - 14:56 WIB
Menambang Pasir Ilegal, Sembilan Warga Diamankan  Polisi
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti penambangan pasir ilegal di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019). FOTO: SINDOnews/priyo setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Praktik penambangan pasir ilegal dengan memakai mesin sedot hingga sekarang masih dijalankan. Padahal cara seperti itu dilarang. Selain melanggar aturan cara tersebut juga merusak lingkungan dan bisa mengakibatkan terjadinya bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir saat musim hujan.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh sembilan orang ini. Terdiri dari empat orang warga Sleman, (tiga orang menambang pasir di wilayah Pakem dan satu orang di wilayah Turi), tiga orang warga Kulonprogo (dua orang menambangn pasir di aliran Sungai Progo, Dusun Poncosari, Srandakan, Bantul dan satu orang di Banaran, Galur, Kulonprogo). Kemudian satu orang warga Bantul yang menambang pasir di Demangan, Gadingsari, Sanden, Bantul dan satu warga Gunungkidul menambang pasir di Gunungbagur, Giring, Paliyan, Gunungkidul.

Tiga orang yang menambang pasir di wilayah Pakem, yakni SWJ, 47 warga Nggalik serta RH, 60 dan DRD, 55 keduanya warga Pakem, satu orang yang menambang pasir di Turi, SG, 44 warga Tridadi, Sleman.

Dua orang yang menambang pasir di aliran Sungai Progo, Poncosari, Srandalan, AW, 37 dan NK, 39 warga Galur, satu orang yang menambang pasir di Banaran, Galur, yakni DF, 21 warga Galur. Satu orang yang menambang pasir di Demangan, Gadingsari, Sanden, DP, 37 warga Sanden dan satu orang yang menambang pasir di Gunungbagus, Giring, Paliyan, SL,46 warga Paliyan.

Atas perbuatannya mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Tujuh orang ditahan, dua orang SG dan DP tidak ditahan namun wajib lapor.

Petugas juga mengamankan tiga unit excavator, tujuh unit mesin sedot, 7 unit truk, saru pikap, empat unit senggrong dan satu unit ayakan yang digunankan untuk menambang serta uang Rp98,130 juta hasil transaksi penambangan pasir ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, penangkapan sembilan tersangka penambangan pasir ilegal ini merupakan hasil operasi Ilegal Mining Progo 2019 Polda DIY yang berlangsung selama 20 hari, yaitu dari tanggal 4 Desember hingga 23 Desember 2019.

Mereka diamankan karena saat melakukan penambangan pasir tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR) dan izin usaha penambangan khusus (IUPK). Modus yang mereka gunakan adalah menambang pasir mengunakan alat sedot dan excavator.

“Sembilan tersangka itu berasal dari enam laporan polisi (LP), dua LP mengunakan alat sedot dan empat LP mengunakan excavator. Dari sembilan tersangka tersebut, satu tersangka atas nama RH, 60 merupakan mantan Kades Hargobinanung, Pakem,” kata Tony saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).

Tony menjelaskan para tersangka dijerat pasal 158 dan pasal 161 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Adanya hukuman yang berat ini, diharapkan agar yang ingin melakukan penambangan ilegal berpikir sebelum melakukannya. “Karena itu meminta kepada masyarakat bila mengetahui ada penambangan ilegal mau melaporkannya ke instansi atau pihak berwajib terdekat. Semua laporan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, meski penenggakan hukum dan hukuman bagi penambang pasir ilegal cukup berat, namun aktivitas serupa masih saja terjadi.

Untuk itu dia berharap adanya peran aktif masyarakat. Di antaranya jika ada investor menambang di lokasi mereka menanyakan perizinan dan alat yang digunakan. Bila izin tidak lengkap dan mengunakan alat yang tidak diizinkan, seperti alat sedot mau melaporkan ke instansi berwenang.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1175 seconds (0.1#10.140)