Dikunjungi Anggota DPR, Kanwil Kemenkumham Jateng Curhat

Kamis, 26 Desember 2019 - 19:57 WIB
Dikunjungi Anggota DPR, Kanwil Kemenkumham Jateng Curhat
Anggota Komisi III DPR-RI Eva Yuliana dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tarsono, Kamis (26/12/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah berharap Komisi III DPR bisa menyerap aspirasi dalam upaya perbaikan sarana prasarana dan peningkatan kinerja di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tarsono saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Semarang, Kamis (26/12/2019).

"Banyak masukan atau hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, terutama menyangkut perbaikan dan peningkatan kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mudah-mudahan Bu Eva bisa membawa aspirasi dari kami nantinya bisa terkomunikasikan di pusat dan memperoleh tindak lanjut," ujarnya.

Tarsono menegaskan Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen selalu meningkatkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada publik. "Kami berkomitmen bersama seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Tentu kami berharap masyarakat juga mendukungnya," katanya.

Sementara itu, Eva Yuliana menyampaikan dalam kunjungan ini, dirinya berupaya menjalin komunikasi, silaturahmi sekaligus melakukan fungsi pengawasan. "Dalam kunjungan kerja ini, saya butuh untuk berkomunikasi, silaturahmi dan sekaligus melakukan fungsi pengawasan saya sebagai anggota Komisi III DPR RI dengan mitra-mitra kami," kata Eva.

Eva menyebutkan, salah satu mitra di Komisi III DPR adalah Kemenkumham. "Sebagai wakil rakyat, bagaimana kita memperbaiki segala sesuatunya, dasarnya itu. Ini komitmen bersama baik dari eksekutif maupun legislatif untuk bagaimana kita mencari solusinya," ujar politikus Partai Nasdem ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2366 seconds (0.1#10.140)