Polres Sleman Gulung Empat Orang Komplotan Pengedar Pil Sapi

Kamis, 26 Desember 2019 - 17:40 WIB
Polres Sleman Gulung Empat Orang Komplotan Pengedar Pil Sapi
Polres Sleman menunjukkan tersangka pengedar pil sapi dan barang bukti di Mapolres Sleman, Kamis (26/12/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman selama Operasi Lilin Progo 2019 berhasil menangkap empat orang komplotan pengedar psikotropika (pil trehexyphendidyl/pil sapi dan aprazolam). Masing-masing berinisial M (21), AAS (30), warga Depok, Sleman, kemudian JM (27) dan FN (34), warga Mlati, Sleman. Mereka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sleman.

Dari tangan keempatnya, petugas mengamankan 4.200 butit pil trehexyphendidy dan 114 butir pil aprazolam serta lima handphone sebagai barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni mengatakan, pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil trehexyphendidyl/pil sapi dan aprazolam ini berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Denggung, Sleman pada 10 Desember 2019. Petugas menemukan pil trehexyphnedidyl di kendaraan tersangka M.

"Dari temuan ini, petugas mengembangkan perkara itu," kata Andhyka saat ungkap kasus usai paparan akhir tahun 2019 di Mapolres Sleman, Kamis (26/12/2019).

Andhyka menjelaskan, dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang lain yang merupakan komplotan penjual dan pengedar pil trehexyphendidyl dan aprazolam di wilayah Sleman. Ketiganya lalu ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing pada 12 Desember 2019.

"Dari hasil pemeriksaan, sasaran pembelinya anak di bawah umur dan kalangan bawah, karena harganya murah. Penawaran melalui media sosial (medsos) dan bayar di tempat atau COD," katanya.

Komplotan ini mendapatkan barang haram tersebut dari situs jual beli online. Satu strip harganya Rp20.000 dan dijual Rp25.000. Stok barang yang diamankan cukup banyak kemungkinan akan diedarkan saat tahun baru.

"Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10-15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar-Rp1,5 miliar dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," katanya.

M kepada petugas mengaku telah membeli pil trehexyphendidyl/pil sapi dan aprazolam dua kali. Hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sampai saat ini M belum memiliki pekerjaan tetap."Dua kali order, untuk kebutuhan ekonomi, masih pengangguran," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6273 seconds (0.1#10.140)