Akan Jual Narkoba Dua Pemuda Diamankan Polisi

Kamis, 26 Desember 2019 - 15:29 WIB
Akan Jual Narkoba Dua Pemuda Diamankan Polisi
Polda DIY menunjukkan dua tersangka dan barang bukti narkoba saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019). FOTO : SINDOnews /Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Warga Condongcatur, Depok, Sleman, EP, 32 dan INR, 23 harus berurusan dengan kepolisian karena akan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila serta psikotropika dan obat daftar G. Keduanya sekarang mendekam di tahanan Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan tembakau gorila seberat 156,22 gram milik EP serta psikotropika dan obat daftar G, seperti Alprazolan 128 butit, Riklona 49 butit, Dexa 184 butir, Tramadol, 184 butit dan Trihexipendy (pil sapi), 3144 butir milik INR sebagai barang bukti (BB).

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Adriyono mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat soal peredaran tembakau gorila dan obat berbahaya tersebut. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba dua jenis itu.

EP di tangkap saat mengambil mengambil pesanan tembakau gorila di daerah Condongcatur, Depok, 18 Desember 2019. Sedangkan Inr ditangkap saat akan mengambil pesanan psikotrapika dan obat daftar G di kantor jasa pengiriman barang daerah Umbulharjo, Yogyakarta, 23 Desember 2019.

“Keduanya beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda DIY,” kata Bakti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019).

Bakti menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tembakau gorila, psikotropika dan obat daftar G itu rencananya akan dijual, baik oleh EP maupun INR. Namun sebelum diedarkan mereka terlebih dahulu ditangkap.

“EP dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35/20009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 44/2019 tentang perubahan pengolongan Narkotika dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. INR dijerat pasal 62 UU No 6/1997 tentang psiktropika dan pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Menurut Bakti terus akan mengembangkan kasus ini, di antaranya dengan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) razia penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda DIY. Diharapkan dengan langkah ini situasi di DIY aman dan kondusif.

Baik EP maupun INR kepada petugas mengaku tembakau gorilia akan diedarkan dan dipakai sendiri. EP sudah mengunakannya sekitar empat bulan lalu. Tembkau gorila itu dibeli Rp3,5 juta melalui online.

Sedangkan INR membeli pil sapi per botol isi 1000 Rp1 juta dan akan dijual per 10 butir Rp30.000. INR sudah melakukan penjualan satu kali dan akan menjual untuk yang kedua kali tetapi sebelum terjual sudah tertangkap.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6629 seconds (0.1#10.140)