PKS Perjuangan STNK Motor Gratis

Rabu, 25 Desember 2019 - 12:01 WIB
PKS Perjuangan STNK Motor Gratis
Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori saat reses masa sidang I 2019 - 2020 di Kantor DPD PKS Salatiga, Selasa (24/12/2019) malam. FOTO :SINDOnews/Angga R
A A A
SALATIGA - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori menyatakan, PKS berkomitmen untuk merealisasikan janji politik yang disampaikan pada Pemilu 2019 lalu.

Setidaknya ada empat janji politik, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor gratis, pajak penghasilan di atas Rp8 juta, perlindungan ulama dan tokoh agama serta simbul agama.

"Pada Pemilu 2019 lalu, kami menyampaikan empat janji. Namun janji itu kami sampaikan dengan syarat, yakni jika PKS menang. Namun meski pun perolehan suara PKS jauh dari harapan, namun kami tetap berjuang untuk merealisasikan janji tersebut," kata Bukhori saat melaksanakan reses masa sidang I 2019 - 2020 di Kantor DPD PKS Salatiga, Selasa (24/12/2019) malam.

Dia menyebut, sebelum penutupan sidang pertama pada 17 Desember 2019, Badan Legislasi DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menyepakati program legislasi nasional. Yakni membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang rencananya dibahas selamam lima tahun dan RUU yang rencananya dibahas pada 2020. Pada 2020 akan membahas sekitar 37 RUU yang telah disepakati namun belum diketok di paripurna. Diantaranya RUU tentang perpajakan dimasukan dalam revisi.

"Nah, disitu kita akan berjuang, beradu argumen perlunya bahwa pajak penghasilan tidak kurang dari Rp8 juta. Orang yang penghasilannya di bawah Rp8 juta tidak dikenai pajak. Kita juga akan memperjuangkan STNK motor gratis dan SIM seumur hidup dan perlindungan ulama," ujarnya.

Dia menyatakan, RUU perlindungan ulama perlu dibahas. Ini bukan berarti ulama diberi keistimewaan kebal hukum. Namun ketika para ulama berdakwah atau memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai ajaran agama, jika ada orang yang tersinggung terkait ajaran itu, orang tersebut tidak boleh mengkriminalisasi ulama.

"Namun jika ulama melakukan tindak kriminal, tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini sedang kita berjuangkan. Dan kami akan berusaha optimal untuk merealisasikan janji kami," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8337 seconds (0.1#10.140)