BNNP Jateng Ungkap Kasus TPPU Narkotika Senilai Rp4,8 Miliar
A
A
A
SEMARANG - Satgas TPPU Narkotika BNN Provinsi Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kelompok Banjarmasin jaringan Cristan Jaya Kusuma alias Sancai. Petugas menangkap seorang diduga pelaku TPPU bernama Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih alias Raditya di kantor BRI Unit Lempuyangan Jalan Dr Sutomo No 60 Baciro, Gondokusumo, Yogyakarta, Rabu (23/1/2019).
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengungkapkan, tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi di bank tersebut.
"Selanjutnya satgas TPPU Narkotika melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di rumah no 619 RT 31/RW 09 Bausaran, Danurejan, Yogyakarta," kata Muhammad Nur saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (4/2/2019).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita total uang tunai Rp1.553.000.000 dan pecahan dolar Singapura SGD53.000 (kurs Rp10.400) senilai Rp553.280.000
"Selain itu kita juga bergerak cepat berkoordinasi dengan direktorat TPPU BNN melakukan pemblokiran tabungan sejumlah Rp2.705.754.003 dari 4 rekening bank yakni BCA, BNI, BRI, dan Mandiri," katanya.
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka merupakan modus baru karena berhasil menembus sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
"Karena di nomor induk kependudukan (NIK) KTP/identitas ganda/palsu yang digunakan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," katanya.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengungkapkan, tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi di bank tersebut.
"Selanjutnya satgas TPPU Narkotika melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di rumah no 619 RT 31/RW 09 Bausaran, Danurejan, Yogyakarta," kata Muhammad Nur saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (4/2/2019).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita total uang tunai Rp1.553.000.000 dan pecahan dolar Singapura SGD53.000 (kurs Rp10.400) senilai Rp553.280.000
"Selain itu kita juga bergerak cepat berkoordinasi dengan direktorat TPPU BNN melakukan pemblokiran tabungan sejumlah Rp2.705.754.003 dari 4 rekening bank yakni BCA, BNI, BRI, dan Mandiri," katanya.
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka merupakan modus baru karena berhasil menembus sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
"Karena di nomor induk kependudukan (NIK) KTP/identitas ganda/palsu yang digunakan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," katanya.
(amm)