Penyelidik KPK Dianiaya, Aktivis Antikorupsi Yogya Bersuara

Senin, 04 Februari 2019 - 14:30 WIB
Penyelidik KPK Dianiaya, Aktivis Antikorupsi Yogya Bersuara
Aktivis antikorupsi Yogyakarta meminta negara hadir melindungi penyidik KPK agar tidak menjadi korban penganiayaan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Insiden penganiayaan terhadap penyelidik KPK mendapat perhatian dari sejumlah aktivis antikorusi di Yogyakarta. Peristiwa itu dinilai sebagai ancaman terhadap pemberantasan korupsi.

Direktur HICON Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim sangat menyesalkan tindakan pemukul itu. Bahwa setiap penyidik KPK dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang.

"Apa yang dilakukan pemukul itu diduga dapat memenuhi Pasal 21 UU Tipikor. Siapa pun yang menghalang-halangi pemeriksaan kasus korupsi bisa dikenakan ancaman pidana," kata mantan peneliti PUKAT UGM ini kepada SINDOnews, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, polisi punya pekerjaan berat soal ini. Polisi harus dapat memeriksa dengan seksama. Ini juga menjadi salah satu ujian untuk polri. Perlindungan terhadap penyidik antikorupsi, PNS antikorupsi, aktivis antikorupsi, dan subjek antikorupsi lainnya sangatlah penting.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka ini unjung tombak pencegahan korupsi. Harus dilindungi," katanya. "Jika motifnya menghalang-halangi pemeriksaan kasus korupsi, bisa dikenakan ancaman Pasal 21 UU Tipikor. Korupsi itu harus dilawan," ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengutuk keras aksi kekerasan tersebut. Dia mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku penganiayaan. "Harus diungkap motifnya apa. Ini bentuk serangan kepada pemberantasan korupsi," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua orang pegawainya yang sedang bertugas ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019) sore.

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras Krimum (Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Dianysah dalam keterangan tertulisnya.

Febri menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan dimulai dari menjelang tengah malam kemarin (Sabtu, 2 Februari 2019) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu Pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

"Dua Pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," jelas Febri.

Untuk memastikan kondisi dan kesehatan kedua pegawainya, KPK telah membawa keduanya ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan visum.

"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata Febri.

Febri menegaskan, tidak apapun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi ketika ditanya, Pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

"Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tegas Febri.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda mentro Jaya untuk segera memproses pelaku penganiayaan tersebut.

"Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri," pungkas Febri.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)