Sebut Perangkat Desa Tukang Tagih Pajak, Hanif Didesak Minta Maaf
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Pernyataan guru besar Universitas Terbuka (UT) Hanif Nurcholis mengenai perangkat desa hanya menjadi tukang tagih pajak menuai protes. Paguyuban Dukuh se-Gunungkidul yang tergabung dalam Janaloka menuntut akademisi tersebut meminta maaf secara luas.
Ketua Janaloka, Anjar Gunantoro mengatakan, sangat tidak etis apabila seorang akademisi menuding kinerja pemerintah desa hanya sebatas tukang tagih pajak, tukang membuat surat keterangan.
Semestinya dilihat lebih dekat lagi bagaimana pemerintah desa menjadi garda depan mengenai kebijakan dan menyampaikan kebijakan termasuk membangun desa.
"Kami memgecam keras pernyataan tersebut," terangnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Dijelaskannya, perangkat desa memiliki dasar hukum yaitu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Tugas pemerintah desa juga sudah jelas termasuk struktur tata kerjanya.
"Pernyataan itu melukai kami sebagai perangkat desa. Kami berharap sebagai seoang guru besar Prof Hanif mau minta maaf dan disebarluaskan ke media massa di Indonesia," tuntutnya.
Menurut Anjar jika pernyataan Hanif ini dibiarkan, maka akan muncul stigma negatif bagi perangkat desa."Pernyataan itu kan salah," lanjut Dukuh Sawah, Desa Girisekar, Kecamatan, Panggang ini.
Paguyuban Janaloka juga menbawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya melakukan diskusi dengan kepala seksi pemerintah desa di Kemendagri. "Mudah-mudahan ada tindak lanjut," pungkasnya.
Ketua Janaloka, Anjar Gunantoro mengatakan, sangat tidak etis apabila seorang akademisi menuding kinerja pemerintah desa hanya sebatas tukang tagih pajak, tukang membuat surat keterangan.
Semestinya dilihat lebih dekat lagi bagaimana pemerintah desa menjadi garda depan mengenai kebijakan dan menyampaikan kebijakan termasuk membangun desa.
"Kami memgecam keras pernyataan tersebut," terangnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Dijelaskannya, perangkat desa memiliki dasar hukum yaitu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Tugas pemerintah desa juga sudah jelas termasuk struktur tata kerjanya.
"Pernyataan itu melukai kami sebagai perangkat desa. Kami berharap sebagai seoang guru besar Prof Hanif mau minta maaf dan disebarluaskan ke media massa di Indonesia," tuntutnya.
Menurut Anjar jika pernyataan Hanif ini dibiarkan, maka akan muncul stigma negatif bagi perangkat desa."Pernyataan itu kan salah," lanjut Dukuh Sawah, Desa Girisekar, Kecamatan, Panggang ini.
Paguyuban Janaloka juga menbawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya melakukan diskusi dengan kepala seksi pemerintah desa di Kemendagri. "Mudah-mudahan ada tindak lanjut," pungkasnya.
(nun)