Dituding Penghuni Liar, Warga Pasar Tegalrejo Polisikan Bupati Bantul

Selasa, 24 Desember 2019 - 03:00 WIB
Dituding Penghuni Liar, Warga Pasar Tegalrejo Polisikan Bupati Bantul
Perwakilan warga Pasar Tegalrejo, RT 07, Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul melaporkan Bupati Bantul Suharsono di Polda DIY, Senin (23/12/2019) petang. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Warga Pasar Tegalrejo, RT 07, Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon melaporkan Bupati Bantul Suharsono ke Polda DIY, Senin (23/12/2019) petang. Laporan ini merespons penyataan Bupati Bantul Suharsono yang mengatakan bangunan dan penghuni di sisi utara Pasar Seni Gabusan (PSG) Pasar Tegalrejo liar atau ilegal.

Pernyataan itu dilontarkan bupati saat Pekan Pemuda Bantul di PSG Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul 18 Oktober 2019. Karena liar, maka bangunan itu akan ditertibkan. Tentu pernyataan itu membuat warga yang menempati bangunan di sisi utara PSG menjadi resah. Para penghuni dan pemilik bangunan menilai pernyataan itu terindikasi pencemaran nama baik, fitnah dan hoaks. Sebab secara hukum dan kenyataan mereka memiliki bukti kepemilikan.

Perwakilan warga Pasar Tegalrejo, RT 07 Gabusan, Aulia Reza Bastian mengatakan, sebelum melaporkan ke Polda, warga sudah melayangkan somasi agar Bupati Bantul Suharsono meminta maaf atas pernyataannya. Namun somasi itu tidak ditanggapi dan tetap menilai bangunan itu liar sebab ada di tanah kas desa (TKD) tanpa izin, sehingga akan menertibkan bangunan di tempat tersebut.

"Karena tidak ada iktikad baik, maka kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan bupati Bantul ke Polda DIY sore ini," kata Aulia Reza Bastian di Mapolda DIY, Senin (23/12/2019) petang.

Aulia menjelaskan, laporan ini karena pernyataan bupati Bantul telah melanggar Pasal 310 jucto Pasal 311 KUHP dan Pasal (27) Ayat 3 UU nomor 11/ 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik (ITE). Untuk itu, berharap Polda menerima laporan mereka dan memprosesnya. Apalagi juga tidak ada etiket baik untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu berdialog dengan warga dan tetap akan menertibkan.

"Untuk masalah ini masih kami diskusikan dengan penyidik Polda DIY, tapi berharap laporan ditindaklanjuti dan hukum ditegakkan," katanya.

Menurut Aulia, selain Bupati Bantul, pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Timbulharjo, Warjono yang menyatakan penghuni di sisi utara PSG ilegal karena tidak memiliki izin, juga dilaporkan ke Polda.
"Warga rata-rata sudah menempati di lokasi tersebut sejak tahun 2000," katanya.

Mengenai pernyataan Bupati bahwa izin dari gubernur bagi warga di lokasi itu untuk pasar bukan bangunan, Aulia mengatakan, pernyataan itu susah untuk ditelisik. Apakah jika diperuntukkan pasar tidak boleh ditinggali dan pasar harus ada transaksi. Karena ini menyangkut bangunan, maka alasannya seharusnya penataan. Sebab warga membangun sesuai dengan petunjuk pengelola pasar, sehingga merasa sudah direstui oleh petugas yang berwenang yang mempunyai SK khusus.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3382 seconds (0.1#10.140)