BNNP Sebut 8 Jaringan Internasional Edarkan Narkoba di Jateng

Senin, 23 Desember 2019 - 20:05 WIB
BNNP Sebut 8 Jaringan Internasional Edarkan Narkoba di Jateng
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan dan jajaran usai menandatangani komitmen antikorupsi dan gratifikasi di kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (23/12/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan membeberkan, sejumlah kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah sepanjang 2019 telah dikendalikan oleh narapidana (napi) hingga keterlibatan jaringan internasional. Dari 51 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya adalah napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Mereka telah mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi," kata Beny saat jumpa pers di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Senin (23/12/2019).

Terkait jaringan internasional, Beny mengungkapkan ada sebanyak 8 jaringan internasional yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. "Ada delapan jaringan internasional di Jateng yakni dari dua dari China, Malaysia, Eropa, Pakistan, Iran, Jerman, Polandia," katanya.

Seperti diketahui, sepanjang 2019 BNNP Jateng telah menangani 20 kasus dengan 51 berkas perkara, 48 berkas di antaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Sedangkan barang bukti yang disita meliputi 6,6 kg sabu, 62 kg ganja, dan 486 butir ekstasi. Untuk barang bukti TPPU (tindak pidana pencucian uang) BNNP Jateng menyita Rp 10 miliar.

Kepala BNNP Jateng menegaskan, dalam penanganan kasus narkoba, tidak hanya melakukan tindakan hukum semata tapi juga penanganan berupa rehabilitasi. Tercatat ada 544 orang direhabilitasi dengan menggandeng 32 lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan 26 komponen masyarakat.

"BNNP Jateng melaksanakan tim assessment terpadu sebanyak 115 orang dan yang telah mengikuti program pascarehabilitasi sejumlah 332 pasien," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7361 seconds (0.1#10.140)