Geruduk Pemkab Sukoharjo, Warga Tuntut Izin Lingkungan PT RUM Dicabut

Senin, 23 Desember 2019 - 18:00 WIB
Geruduk Pemkab Sukoharjo, Warga Tuntut Izin Lingkungan PT RUM Dicabut
Warga menggeruduk kantor Pemkab Sukoharjo menuntut izin lingkungan PT RUM dicabut, Senin (23/12/2019). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Sekitar 500 orang warga Nguter, Kabupaten Sukoharjo menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkab, Senin (23/12/2019). Mereka menuntut pemerintah mencabut izin lingkungan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter lantaran diduga mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap.

Warga menggeruduk kantor Pemkab Sukoharjo sebagai lanjutan aksi yang dilakukan sejak dua pekan terakhir. Aksi digelar karena tuntutan massa tidak dipenuhi. Dalam aksinya, warga membentangkan poster dan spanduk yang intinya memprotes dugaan pencemaran PT RUM. Warga menuntut bau busuk limbah pabrik dihilangkan.

"Sampai sekarang masih bau, di tenggorokan sesak, membuat kepala pening. Yang nggak kuat kadang kadang sampai muntah," kata Hari Susanti (30), warga Nguter, Sukoharjo saat demo, Senin (23/12/2019).

Warga juga merasa dibohongi karena pabrik berjanji mendatangkan alat pengolahan limbah. Namun hingga batas waktu sanksi untuk menanggulangi limbah, alat yang dijanjikan tidak terealisasi. Ketika beroperasi lagi, bau busuk kembali muncul. Warga yang resah kembali berunjuk rasa.

Sebenarnya, warga mempersilakan pabrik berdiri, tapi harus ada solusi bau tidak enak yang selama ini muncul untuk dihilangkan. Karena terus diabaikan, warga mendesak ketegasan pemkab mencabut izin lingkungan PT RUM.

Dalam demo itu, perwakilan warga diterima Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti hal ini (dugaan pencemaran bau PT RUM)," kata Wardoyo Wijaya.

Humas PT RUM Sukoharjo Bintoro Dibyoseputro ketika dikonfirmasi menegaskan, sejumlah kewajiban PT RUM sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo 660.1/207 Tahun 2018 telah dilaksanakan.

"Pertama wet scrubber sebagai alat utama sudah dipasang. Kedua adalah pipanisasi sudah dipasang," kata Bintoro dalam pesan singkat kepada SINDOnews.

Sedangkan ketiga CEMS sudah dipasang, dan keempat CAMS satu unit sudah dipasang. "Semua kewajiban yang tertuang dalam SK Bupati 660.1/207 dan Surat Dinas KLH Sukoharjo sudah kami lakukan semua," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7171 seconds (0.1#10.140)