BNNP Jateng: 65% Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Senin, 23 Desember 2019 - 17:00 WIB
BNNP Jateng: 65% Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan (jas hitam) bersama jajarannya saat jumpa pers akhir tahun 2019 di Kantor BNNP Jateng, Senin (23/12/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Sepanjang 2019 berhasil mengungkap 20 kasus dengan 51 berkas perkara dengan melibatkan 51 tersangka. Sebanyak 48 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang diungkap, BNNP Jateng telah menyita barang bukti berupa 6,6 kg sabu, 62 kg ganja, dan 486 butir ekstasi. Sementara dari hasil penindakan, BNNP berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp10 Miliar dan SGD53.000 SGD.

"Kita sudah melampui target di tahun 2019 ini. Dari 13 target yang ditetapkan, berhasil kita rampungkan 51 berkas. Ini berkat kerja tim sehingga dapat mengungkap, menangkap dan menyita barang bukti," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan dalam jumpa pers akhir tahun 2019 di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Senin (23/12/2019).

Beny juga mengungkapkan bahwa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga ikut memberi kontribusi terhadap peredaran narkotika di Jawa Tengah. "Bagaimana tidak, setiap kurir yang kita tangkap sebagian besar dikendalikan oleh napi maupun warga binaan lapas. Dari data yang ada, sekitar 65% peredaran narkoba dikendalikan dari lapas. Tentu saja ini membuat kita prihatin," ungkapnya.

Untuk itu, pada 2020 nanti pihaknya akan memetakan kawasan atau desa/kelurahan yang rawan terhadap peredaran narkoba. Dia menyebutkan, untuk 2019 ini sebanyak 20 desa di Jateng menjadi percontohan untuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3662 seconds (0.1#10.140)