30 Desember Ahmad Dhani Bebas, Langsung Pulang ke Pondok Indah
A
A
A
JAKARTA - Musikus yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember 2019 nanti.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menengok Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2019).
Fahira datang bersama dengan para pengurus organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Jawaran dan Pengacara (Bang Japar). Di organisasi itu, Fahira duduk sebagai ketua umum.
"Hari ini saya menengok Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, bersama para Danwil @BangJapar_FI," kata Fahira melalui akun Twitternya, @fahiraidris, Senin (23/12/2019).
Fahira mengungkapkan, pentolan grup band Dewa itu dalam kondisi sehat dan akan bebas pada Senin 30 Desember mendatang.
Rencananya, ormas Bang Japar akan mengawasl kepulangan Dhani ke rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah beliau sehat.. insya Allah bebas tanggal 30 desember 2019. Kepulangan Mas Dhani ke rumah beliau di Pondok Indah akan dikawal dg konvoi anggota Bang Japar sebanyak 250 personel," tutur Fahira.
Dani divonis 1,5 tahun penjara karena telah menyebarkan ujaran kebencian. Sebelumnya, Dani mendekam di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menengok Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2019).
Fahira datang bersama dengan para pengurus organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Jawaran dan Pengacara (Bang Japar). Di organisasi itu, Fahira duduk sebagai ketua umum.
"Hari ini saya menengok Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, bersama para Danwil @BangJapar_FI," kata Fahira melalui akun Twitternya, @fahiraidris, Senin (23/12/2019).
Fahira mengungkapkan, pentolan grup band Dewa itu dalam kondisi sehat dan akan bebas pada Senin 30 Desember mendatang.
Rencananya, ormas Bang Japar akan mengawasl kepulangan Dhani ke rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah beliau sehat.. insya Allah bebas tanggal 30 desember 2019. Kepulangan Mas Dhani ke rumah beliau di Pondok Indah akan dikawal dg konvoi anggota Bang Japar sebanyak 250 personel," tutur Fahira.
Dani divonis 1,5 tahun penjara karena telah menyebarkan ujaran kebencian. Sebelumnya, Dani mendekam di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya.
(nun)