Baru Bebas, Tiga Remaja Pemalang Kembali Dibekuk Sat Reskrim Pemalang

Minggu, 22 Desember 2019 - 14:16 WIB
Baru Bebas, Tiga Remaja Pemalang Kembali Dibekuk Sat Reskrim Pemalang
Polisi menginterogasi pemuda warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, tersangka kasus pencurian sepeda motor. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEMALANG - Baru saja menghirup udara bebas setelah ditahan akibat kasus pencurian gitar listrik, tiga pemuda warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang kembali melakukan kejahatan yang sama. Pelaku berinisial ZM (16), ZAS (16), dan AP (18) itu ditetapkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku kembali ditetapkan menjadi tersangka atas dasar laporan Ulfiyatun (45), warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Radudongkal yang kehilangan sepeda motor di garasi rumahnya. Setelah bangun tidur, Kamis (3/9/2019) pagi, dia terkejut melihat pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka yang semula dikunci menggunakan gembok.

"Setelah dicek ternyata pintu garasi juga dalam keadaan terbuka dan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam garasi hilang. Padahal sebelumnya garasi telah dikunci dari dalam," kata Ulfiyatun.

Ulfiyatun mengungkapkan, sepeda motornya tidak dikunci stang dan STNK ikut hilang karena tersimpan di dalam jok motor.

Mengetahui sepeda motornya hilang, Ulfiyatun menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada keluarga dan warga sekitar, tapi tidak ada yang mengetahui. Ulfiyatun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal.

Sementara itu, Senin (07/10/2019) lalu, Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap ketiga pelaku dalam kasus lain. "Ketiga pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian gitar listrik pada bulan Agustus 2019 di Kedai Resva, Desa/Kecamatan Randudongkal, Pemalang," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, Minggu (22/12/2019).

Saat ketiga pelaku menjalani hukuman kurungan selama dua bulan, menurut Kasat Reskrim, timnya baru berhasil mengungkap kasus curanmor yang dialami oleh Ulfiyatun. "Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, ternyata pelaku pencurian dengan pemberatan mengarah kepada ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan karena kasus pencurian gitar listrik," katanya.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2695 seconds (0.1#10.140)