Direktur Utama Pertamina Hulu Raih Gelar Doktor dari UNS

Minggu, 22 Desember 2019 - 08:45 WIB
Direktur Utama Pertamina Hulu Raih Gelar Doktor dari UNS
Dirut PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Bambang Manumayoso dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jumat (20/12/2019). FOTO/IST
A A A
SOLO - Hari yang menegangkan sekaligus membanggakan dijalani oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Bambang Manumayoso, dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (20/12/2019).

Dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sidang II Gedung Rektorat dr. Praskosa UNS, Bambang Manumayoso menyampaikan disertasinya yang berjudul Model Pengaturan Fiscal-Term Minyak dan Gas Nasional Berbasis Keadilan Pancasila dengan memuat penelitian hukum doktrinal dan analisis menggunakan silogisme deduktif dengan caranya mencapai kesimpulan melalui penarikan premis mayor dan premis minor.

Judul disertasi yang diangkat oleh Bambang Manumayoso dalam disertasinya tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan ataupun pelaksanaan fiscal-term minyak dan gas nasional, apakah sudah sesuai dengan prinsip keadilan Pancasila dan untuk menyusun model pengaturan fiscal-term minyak dan gas nasional berbasis Pancasila.

"Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertingi. Oleh karenanya, menjadi sangat penting untuk dilakukan penelusuran keterhubungan antara konstitusi dengan implementasi kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah negara menurut sistem ekonomi Indonesia," ucap Bambang Manumayoso.

Bambang mengatakan, dalam melakukan penelusuran keterhubungan antara konstitusi dan implementasi kedaulatan rakyat, dapat dilihat pada Pasal 33 UUD 1945 yang di dalamnya menegaskan sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pengaturan Production Sharing Contract (PSC) negara mengedepankan prinsip negara minimalis. Dalam posisi tersebut, negara tidak bertindak sebagai operator sehingga pengawasan negara menjadi lemah. Selain itu, distribusi manfaat justru lebih condong dinikmati oleh kontraktor.

Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor Tahun 2017 tentang PSC dengan skema Gross Split perlu untuk dikritsisi. Di antaranya adalah ide Gross Split telah menggeser pola pengusahaan migas. Padahal, dahulu PSC dilahirkan sebagai jalan tengah diantara konsesi liberal dan kontrak jasa yang state sentris.

"Dikarenakan alasan kedaulatan konsesi ditinggalkan dan dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012," papar Bambang.

Di akhir jalannya Sidang Promosi Doktor, Bambang dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan oleh delapan Dewan Penguji yang diantaranya terdiri dari Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho, SH, MHum dan Direktur Pascasarjana UNS, Prof Drs Sutarno, MSc, PhD. Lulusnya Bambang Manumayoso dalam Sidang Promosi Doktor tersebut sekaligus menempatkannya sebagai Doktor ke-572 UNS dan Doktor Ilmu Hukum UNS ke-110.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0623 seconds (0.1#10.140)