Jual Obat Tanpa Izin, Warga Semarang Diringkus Polisi

Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:45 WIB
Jual Obat Tanpa Izin, Warga Semarang Diringkus Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menujukan pelaku dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan mengandung psikotropika saat gelar perkara di Mapolres Salatiga. Foto : SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga meringkus Aji Wahyu Priastama (26) warga Margorejo Timur RT 04 RW 05 Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang. Pemuda ini dibekuk polisi lantaran kedapatan menjual obat-obatan yang diduga mengandung psikotropika secara ilegal alias tanpa izin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat Alprazolam, 200 butir obat jenis riklona serta sarana yang digunakan untuk transaksi yakni sebuah handphone, satu unit mobil Toyota Avanza bernopol H 8923 YS.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, pengungkapan peredaran obat-obatan yang diduga mengandung psikotropika secara ilegal ini terungkap berkat laporan masyarakat.

"Masyarakat mencurigai adanya transaksi obatan-obatan di depan mini market di daerah Blotongan. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Salatiga. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada 17 November 2019 lalu," kata Kapolres, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Psikotropika.

"Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Aji mengaku hanya disuruh teman. "Barang (obat) ini, dari teman. Saya hanya disuruh," kilahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8047 seconds (0.1#10.140)