Curi Tas Saat Ditinggal Berkebun, Warga Magelang Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:15 WIB
Curi Tas Saat Ditinggal Berkebun,  Warga Magelang Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan pelaku pencurian tas di Mapolsek Cangkringan, Sabtu (21/12/2019). FOTO : DOK Polsek Cangkringan
A A A
SLEMAN - Warga Pandansari, Mertoyudan, Magelang, Ds, 29 harus berurusan dengan kepolisian, setelah mencuri tas milik Rizky, 27 warga Gebang, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Saat itu korban tenggah berkebun di kebun sayur hidroponic miliknya di Dusun Giyan, Argomulyo, Cangkringan, Sleman. TDi dalam tas itu berisi uang Rp1,1 juta dan handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Ds saat ini ditahan di Mapolsek Cangkringan. Petugas juga mengamankan sebuah mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengatakan, kasus itu berawal saat warga Gebang, Wedomartani, Ngemplak Rizky yang mempunyai kebun sayur hidroponic di Dusun Giyan, Argomulyo, Cangkringan, Sleman, Selasa (17/12/2019) pagi ke kebun tersebut. Saat tiba di kebunnya kemudian masuk ke base camp untuk meletakkan tas. Setelah itu, ke kebun untuk menyirami tanaman.

"Sekitar pukul 09.00 WIB saat ke base camp mengetahui bahwa tasnya sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian itu, selanjutnya melapor ke Polsek Cangkringan," kata Samiyono, Sabtu (21/12/2019).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, sekitar tiga jam sejak dilaporkan petugas berhasil menangkap pelaku di Magelang.

"Ds mencuri tas itu bersama temannya N, 25 warga Blondo, Mungkid, Magelang. Namun saat ditangkap N bisa melarikan diri. Sehingga masih melakukan pencarian," paparnya. Ds dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9249 seconds (0.1#10.140)