Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Cilacap Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
A
A
A
CILACAP - Seorang pemuda pengangguran ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap lantaran menyebarkan foto telanjang mantan pacarnya di media sosial. Tersangka bernama Yanto berbuat nekat lantaran sakit hati diputuskan cintanya.
Satreskrim Polres Cilacap menangkap Yanto di rumahnya di Kelurahan Gumilir, Kelurahan Cilacap Utara atas laporan mantan pacarnya berinisial UN yang tak terima foto tanpa busananya tersebar luas di media sosial.
Yanto mendapatkan foto telanjang korban saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Tersangka meminta korban melepas seluruh pakaianya hingga tak tertutup sehelai benang pun saat mereka melakukan panggilan video call. Namun tanpa disadari korban, tersangka meng-capture dan menyimpan foto tak senonoh tersebut.
Hubungan keduanya kemudian merenggang, hingga akhirnya UN memutuskan hubungannya. Yanto yang sakit hati kemudian menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial. "Saya sakit hati diputus secara sepihak," kata Yanto saat gelar kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (20/12/2019).
Kepala Satreskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita handphone milik korban, foto screenshot korban telanjang saat video call, serta percakapan pesan antara tersangka dan korban.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. "Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Satreskrim Polres Cilacap menangkap Yanto di rumahnya di Kelurahan Gumilir, Kelurahan Cilacap Utara atas laporan mantan pacarnya berinisial UN yang tak terima foto tanpa busananya tersebar luas di media sosial.
Yanto mendapatkan foto telanjang korban saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Tersangka meminta korban melepas seluruh pakaianya hingga tak tertutup sehelai benang pun saat mereka melakukan panggilan video call. Namun tanpa disadari korban, tersangka meng-capture dan menyimpan foto tak senonoh tersebut.
Hubungan keduanya kemudian merenggang, hingga akhirnya UN memutuskan hubungannya. Yanto yang sakit hati kemudian menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial. "Saya sakit hati diputus secara sepihak," kata Yanto saat gelar kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (20/12/2019).
Kepala Satreskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita handphone milik korban, foto screenshot korban telanjang saat video call, serta percakapan pesan antara tersangka dan korban.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. "Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(amm)