Soal Izin Penyadapan KPK Begini Kata Artidjo Alkostar

Jum'at, 20 Desember 2019 - 19:54 WIB
Soal Izin Penyadapan KPK Begini Kata Artidjo Alkostar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar saat diambil sumpahnya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto/setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Artidjo Alkostar yag baru saja dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada masalah dengan kewenangan KPK terkait penyadapan.

Mantan Hakim Agung ini juga optimistis kinerja KPK akan lebih baik. "Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis. Ndak ada masalah itu," ketika ditanya wartawan usai diambil sumpahnya menjadi anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Seperti diketahui, berbeda dengan sebelumnya, KPK harus terlebih dahulu meminta izin Dewan Pengawas KPK jika ingin melakukan penyadapan dalam menangani kasus korupsi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 37 B butir b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 21019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada butir b disebutkan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Dalam memberikan izin, kata Artidjo, Dewan Pengawas akan melihat bukti dan relevansi penyadapan terkait kasus yang ditangani KPK. "Ya itu ukurannya nanti ya kemasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," katanya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1477 seconds (0.1#10.140)