5.464 Botol Miras dan 216,5 Gram Narkotika Dimusnahkan

Jum'at, 20 Desember 2019 - 18:10 WIB
5.464 Botol Miras dan 216,5 Gram Narkotika Dimusnahkan
Sebanyak 5.464 botol miras oplosan dan 216,5 gram Narkotika dimusnahkan di Lapangan Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/12/2019). Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan sebanyak 5.464 botol miras oplosan dan 216,5 gram Narkotika terdiri dari 98,3 gram sabu dan 298 butir pil ekstasi atau seberat 118,2 di Lapangan Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/12/2019).

Menurut, Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi, barang-barang terlarang yang merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama 2019 ini dimusnahkan menjelang pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Barang-barang itu didapat dari beberapa kasus yang diungkap dengan banyak motif di tahun 2019. Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun," kata Enrico. .
"Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini tidak menambah berkembangnya peredaran narkotika dan miras. Karena narkotika musuh kita bersama tidak hanya dampaknya juga menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Dia merinci, berbagai merk miras yang dimusnahkan meliputi jenis Ciu sebanyak 2.455 botol, Mansion House 95 botol, Congyang 1034 botol, Anggur Merah 91 botol, Vodka 588 botol, Anggur Orang Tua 151 botol, New Improved Q 12 botol, Tuak 591 botol, Miras Oplosan 447 botol dan 220 liter dalam jerigen.

Sehingga jelang Nataru ini, Satresnarkoba Polrestabes Semarang terus melakukan operasi di tempat-tempat hiburan, kos-kosan, penginapan lain yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, guna antisipasi maraknya peredaran narkotika di Semarang.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9344 seconds (0.1#10.140)