Pemkab Sleman Warning Rekanan Molor

Jum'at, 20 Desember 2019 - 17:40 WIB
Pemkab Sleman Warning Rekanan Molor
Pejabat Pemkab Sleman saat meninjau pelaksanaan proyek pembangunan di Masjid Agung Sleman, Jumat (20/12/2019). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman akan memberikan sanksi kepada rekanan (penyedia jasa, pengadaan barang dan jasa) yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. Pemkab Sleman juga akan melakukan evaluasi semua kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 yang pelaksanaannya molor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman, Sapto Winarno menegaskan, telah menginstruksikan kepada para pelaksana proyek agar segera menyelesaikan pekerjaaan yang belum kelar. Sebab jika sampai terjadi keterlambatan pelaksaaan pekerjaan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan menerapkan peraturan dengan mengenakan denda kepada rekanan bila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan,” kata Sapto mengenai progres pelaksanaan pembangunan di wilayah Sleman, Jumat (20/12/2019).

Menurut Sapto karena sisa waktu untuk pengerjaan proyek tingga 10 hari lagi, agar proyek pembangunan tersebut selesai tepat waktu, meminta pelaksaan proyek menambah pekerja dan peralatan agar terhindar dari denda yang akan dikenakan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi menambahkan agar terhindar dari sanksi, maka para pelaksana proyek harus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun tetap harus dengan kualitas yang sudah ditentukan. Sehingga bisa segera dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.

Tahun 2019 ada beberapa proyek yang sedang dikerjakan di Sleman, di antaranya pembangunan Kantor Sekretariat Daerah, pemeliharaan bangunan gedung Masjid Agung Sleman dan penataan taman Masjid Agung Sleman serta Pembangunan lanjutan Gedung Dekranasda Sleman.

Pembangunan Gedung Setda Sleman nilai kontrak Rp15, 071 miliar waktu pelaksanaan 100 hari kalender dikerjakan mulai 19 September sampai dengan 31 Desember 2019. Proyek pembangunan Gedung Setda dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan konsultan perencana PT Arsigraphi dan pengawas PT Adjisaka Konsultan Teknik.

Untuk pemeliharaan bangunan Gedung Masjid Agung Sleman nilai kontrak Rp591,453 juta waktu pelaksanaan 55 hari kalender kerja, mulai 6 November-30 Desember 2019 dikerjakan oleh CV Trindo Jaya, dengan konsultan perencana PT Arsigraphi dan pengawas CV Reka Citra Graha.

Pembangunan lanjutan Gedung Dekranasda Sleman nilai kontrak Rp3,666 miliar waktu pelaksanaan 120 kalender kerja, mulai 21 Agustus-18 Desember 2019. Pembangunan dikerjakan CV Niskala, dengan konsultan perencanaan PT Trikarsa Buwana Pilar Persada Gemilang dan pengawas PT Arsigraphi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4999 seconds (0.1#10.140)