Lima Porter Bandara Adisutjipto 40 Kali Curi Barang di Bagasi Pesawat

Jum'at, 20 Desember 2019 - 13:03 WIB
Lima Porter Bandara Adisutjipto 40 Kali Curi Barang di Bagasi Pesawat
Lima porter Bandara Adisutjipto Yogyakarta ditangkap polisi karena mencuri barang di bagasi pesawat. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Lima porter di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta harus berurusan dengan pihak berwajib karena mencuri barang di bagasi bandara. Saat ini pelaku berinisial Z, Oda, Abs, Asp, dan S meringkuk di tahanan Mapolda DIY.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan empat handphone, 25 karung plastik, 22 bukti pengiriman barang, tiga rompi, dan satu lembar rekapitulasi barang hilang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY AKBP Rudy Burkan Satrya mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik jasa pengiriman barang melaporkan ada handphone hilang pada 9 Juli 2019. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelaporan dan mengumpulkan data pendukung lainnya.

Dari keterangan yang dihimpun, petugas berhasil mengindentifikasi pelakunya. Polisi lalu menangkap lima porter di Bandara Internasional Adisutjipto yang diduga sebagai pelakunya pada 30 November 2019.

"Hasil pemeriksaan dari Juli-Oktober 2019, mereka telah melakukan 40 kali pencurian," kata Burkan di Mapolda DIY, Jumat (20/12/2019).

Burkan menjelaskan, modus operandi yang lakukan, pelaku mendodos dan membuka jahitan karung paket saat berada di kompartemen (lambung pesawat) dan mengambil handphone yang ada di karung itu. Kemudian menjahitnya kembali dalam waktu cepat, sehingga tidak kelihatan kalau ada yang merusak karung itu.

"Karena berada di lambung pesawat sehingga saat prosesing tidak terlihat ada barang yang hilang dan ini dilakukan berulang kali. Dalam aksinya, ada yang berperan mendodos atau membuka jahitan karung, pengambil barang dan pengawas," kata mantan Kapolres Sleman itu.

Menurut Burkan, handphone yang diambil pelaku dimasukkan ke dalam rompi, selanjutnya disimpan di loker porter dan pada waktu istirahat dimasukkan ke dalam jok motor. Setelah pulang kerja handphone itu dijual, baik secara langsung maupun melalui online. Hasil penjualan dibagi merata.

"Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Dari pengakuan, pelaku pencurian telah bekerja selama 10 tahun, lima tahun, dan setahun, sehingga mereka sudah mengetahui seluk beluk bandara. Para tersangka mengatakan kepada petugas bahwa mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3496 seconds (0.1#10.140)