Polres Salatiga Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan

Kamis, 19 Desember 2019 - 13:02 WIB
Polres Salatiga Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan
Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya saat memimpin pemusnahan minuman keras hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal di Mapolres Salatiga, Kamis (19/12/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Polres Salatiga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ratusan liter ciu di Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019). Minuman haram tersebut disita dari sejumlah penjual dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar jajaran Satreskrim Polres Salatiga menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Wakil Kepala Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya mengatakan, Operasi Cipta Kondisi dilakukan untuk menjaga suasana kondusif dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru serta menekan peredaran miras di Salatiga. Di sisi lain, juga untuk menekan tindak kriminalitas serta perbuatan masyarakat yang bisa mengganggu kamtibmas.

"Miras bisa memicu orang yang meminumnya untuk berbuat tidak baik. Sebab miras mengandung alkohol yang efeknya bisa memicu emosional dan orang yang meminumnya lepas kendali," katanya.

Sementara itu, Pemkot Salatiga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Salatiga yang telah melakukan upaya preventif untuk cipta kondisi keamanan dan ketertiban umum menjelang Natal dan Tahun Baru. Operasi cipta kondisi dengan sasaran minuman keras ini bisa mencegah tindak kejahatan.

Sekda Kota Salatiga Fakruroji menyatakan, minuman keras bisa merusak kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Tidak hanya itu, pengaruh minuman keras bisa menyebabkan hilang kesadaran yang membahayakan dirinya dan orang lain.

"Misalnya melakukan tindak kriminalitas dan kecelakaan akibat mengendari kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk minuman keras," ucapnya.

Untuk membatasi ruang gerak peredaran miras, Pemkot Salatiga telah mengeluarkan aturan larangan menjual miras ditempat umum. Sesuai peraturan miras hanya dijual di hotel bintang lima.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3729 seconds (0.1#10.140)