Adukan Ketua Senat UGM ke Komnas HAM, Ini Alasan Rektor Unnes

Kamis, 19 Desember 2019 - 12:04 WIB
Adukan Ketua Senat UGM ke Komnas HAM,  Ini Alasan Rektor Unnes
Rektor Unnes Fathur Rokhman adukan Ketua Senat UGM ke Komnas HAM. FOTO/DOK.UNNES
A A A
SEMARANG - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman mengadukan Ketua Senat Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hardyanto Soebono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Fathur, pemeriksaan Senat UGM terkait dugaan plagiarisme yang dituduhkan kepada dirinya tidak berdasarkan prosedur yang jelas, sehingga mencederai rasa keadilan dan berakibat pada pencemaran nama baik.

Fathur menuturkan, dia mendatangi Komnas HAM pada Jumat (13/12/2019) pekan lalu dan bertemu dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dia mengadukan bahwa pemanggilan dirinya terkait isu plagiarisme oleh Senat UGM tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Pemanggilan pertama, saya sudah izin karena memimpin upacara Sumpah Pemuda dan meminta tenggat waktu. Itu akan dipanggil sebagai saksi. Kemudian saat saya datang sudah menjadi terperiksa dan saya diadili," kata Fathur saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2019).

Fathur memastikan bahwa tuduhan plagiasi disertasi saat menempuh program doktoral di UGM yang dialamatkan kepadanya sudah rampung. Menteri Ristek Dikti waktu itu, M Nasir bahkan sudah menyatakan bahwa tidak ada plagiasi yang dilakukan oleh Fathur.

"Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil, maka saya akan mengadukan ini untuk mendapat keadilan, karena saya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan, yaitu tentang fitnah plagiasi tersebut. Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya, maka saya harus meluruskan dan wajib menghentikan perbuatan zalim yang merugikan saya tersebut," katanya.

Menurut Fathur, aduan ke Komnas HAM sebenarnya dimaksudkan untuk kebaikan almamaternya, UGM. Sebab, isu itut sudah selesai tapi diangkat kembali oleh pihak-pihak yang tidak suka kepadanya.

"Sebagai alumni UGM saya mengadukan ke Komnas HAM atas pemeriksaan yang dilakukan Senat Akademik atas Surat dari Ketua Senat Akademik UGM yang tidak berdasar prosedur yang jelas, berakibat dirugikannya rasa keadilan dan pencemaran nama baik," katanya.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa dugaan harus melalui proses pembuktian sesuai prosedur dan ketentuan. Ia meyayangkan tuduhan plagiarisme yang tersebar di media padahal proses pembuktian belum selesai. Menurutnya, selama masih dalam proses harusnya bersifat tertutup dan rahasia.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan Komnas HAM akan mempelajari kasus ini setelah berkas aduan komprehensif disampaikan ke pihak Komnas HAM.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1830 seconds (0.1#10.140)