Jual Mobil Rental, Warga Sleman Diringkus Polisi

Jum'at, 01 Februari 2019 - 19:25 WIB
Jual Mobil Rental, Warga Sleman Diringkus Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HF saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (1/2/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Lelaki berinisial HF (38) warga Jalan Lempongsari Raya, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Dia ditangkap polisi karena menjual mobil Toyota Fortuner milik sebuah rental di Yogyakarta.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, modus tersangka dalam melakukan tindak kriminal ini adalah menyewa mobil Toyota Fortuner disebuah rental di Yogyakarta. Setelah menerima STNK dan kunci mobil pada 15 Januari 2019, tersangka langsung memalsulkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Fortuner tersebut melalui seseorang.

"Tersangka memalsukan BPKB mobil yang disewanya melalui seseorang yang dikenalnya di media sosial. Tersangka memesan BPKB tersebut juga melalui media sosial dengan membayar Rp12 juta," kata Kapolres, Jumat (1/2/2019).

Setelah mendapatkan BPKB palsu, tersangka pergi ke Salatiga untuk menjual mobil rental yang dipinjamnya selama beberapa hari itu. Kemudian mobil tersebut ditawarkan ke showroom Ananta milik Tan Tjee Hiap alias Yape (60) di Jalan Diponegoro, Salatiga.

Akhirnya, terjadi kesepakatan. Mobil tersebut dihargai Rp363 juta. Namun tersangka menurunkan harga menjadi Rp290 juta. Setelah mendapatkan uang, tersangka pun kabur.

"Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 29 Januari 2019 pemilik showroom Ananta didatangai dua orang yang mengaku sebagai pemilik mobil yang baru saja dibeli dari tersangka. Setelah dicek, ternyata BPKB yang dipegang pemilik showroom palsu. Korban pun lantas melapor ke Polres Salatiga," terangnya.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, polisi mengetahui tempat keberadaan tersangka dan menangkapnya. "Dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah memalsukan BPKB mobil mewah sebanyak lima kali. Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka HF mengaku baru satu kali berhasil menjual mobil rental dengan BPKB palsu. "Mobil yang saya palsukan BPKB-nya semuanya Fortuner. Saya sengaja memilih mobil mewah karena harga jualnya tinggi," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1722 seconds (0.1#10.140)