Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam, Direksi Pantau Stok Pupuk

Selasa, 17 Desember 2019 - 21:21 WIB
Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam, Direksi Pantau Stok Pupuk
Jajaran direksi saat memantau stok pupuk di lapangan di berbagai daerah dalam rangka Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam. FOTO : IST
A A A
SOLO - Jajaran direksi Petrokimia Gresik meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam. Para direksi melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan.

Petrokimia Gresik merupakan perusahaan penyedia solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia.“Stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton disiapkan untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020. Stok 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah sebanyak 330.711 ton,” kata Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum (DKSDMU) Petrokimia Gresik, Dwi Ary Purnomo dalam rilis, Selasa (17/12/2019).

Rinciannya, pupuk urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton, dan organik Petroganik 27.659 ton. Dalam kunjungan lapangan, pihaknya ingin memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi. “Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” urainya.

Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton.

Hingga kini, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 % dari alokasi 5,24 juta ton tersebut. Adapun untuk Surakarta, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 36 ton dari alokasi 35 ton (103%). Sedangkan stok tersedia tiga kali lebih banyak, yaitu sebesar 4.241 ton (termasuk stok untuk Kabupaten Sukoharjo) dari ketentuan minimum 1.279 ton.

Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu. Penyaluran juga dikawal 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Pihaknya didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios. Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini adalah solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka juga sediakan juga pupuk komersil. Sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi.

Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik menghimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Dimana untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500 Kg pupuk organik Petroganik, 300 Kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 Kg pupuk Urea. Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.

Pemupukan berimbang sangat direkomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Petrokimia
Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib.

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1064 seconds (0.1#10.140)