Kivlan Zen Harus Jalani Program Fisioterapis

Senin, 16 Desember 2019 - 18:28 WIB
Kivlan Zen Harus Jalani Program Fisioterapis
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen ditetapkan menjadi tahanan rumah. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mayjen (Pur) Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal ditetapkan menjadi tahanan rumah. Penetapan itu berlaku sejak Kamis 12 Desember hingga satu pekan ke depan 26 Desember 2019.

"Iya benar, sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember," ujar Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tacha saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Status Kivlan Zen berubah menjadi tahanan rumah setelah kepala pusat kesehatan Angkatan Darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengeluarkan Surat pada tanggal 4 Desember 2019 dengan Nomor B/3463/XII/2019.

Isi surat tersebut menetapkan yang bersangkutan, Kivlan untuk mendapatkan izin melakukan pengecekan kesehatan dua kali seminggu. Kendati demikian, Kivlan mesti mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis namun tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," papar Tonin.

Lebih jauh, Tonin menyebut proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan. Dijadwalkan, hari ini Kivlan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB. "Masih, hari ini jam 13.00 WIB nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Tonin.

Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9136 seconds (0.1#10.140)