Ini Penjelasan Dirjen PAS soal Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

Jum'at, 01 Februari 2019 - 01:12 WIB
Ini Penjelasan Dirjen PAS soal Ustaz Abu Bakar Ba’asyir
Spanduk penyambutan Ustaz Abubakar Baasyir yang terpasang di Masjid Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SEMARANG - Ustaz Abu Bakar Baasyir batal bebas dari balik jeruji besi menyusul kabar pembebasan bersyarat bagi pria asal Solo tersebut. Pembebasan Abu Bakar Baasyir batal dilakukan lantaran ada syarat yang substantif yang belum dipenuhi.

“Ada persyaratan-persyaratan selain persyaratan administratif, yakni persyaratan substantif. Sampai dengan hari ini kita sedang berusaha mekanisme apa yang bisa dijalankan di pembebasan bersyarat,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, Kamis (31/1/2019).

“Dan undang-undang hanya memberikan ruang bagi pembebasan bersyarat dan mungkin yang lain, tapi sampai hari ini dari kami menunggu proses itu,” tambah dia usai memberikan pengarahan petugas keamanan Lapas di Kemenkumham Jateng di Semarang.

Dia pun menegaskan, lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan sekadar sebagai tempat untuk orang menjalani hukuman. “Jadi sejak awal beliau (Ustaz Abu Bakar Ba’asyir) menyampaikan bahwa tidak akan tanda tangan itu kan (janji kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI),” terangnya.

“Tapi sebenarnya bila merunut dari dasar kami, bahwa sistem Pemasyarakatan itu bekerja berdasarkan berlandaskan Pancasila. Sebenarnya di sana muaranya. Siapa pun ketika tidak satu dengan itu ya tidak,” tegas dia. (Baca Juga: Ustaz Abu Bakar Baasyir Tak Kunjung Dibebaskan, Pemerintah Dinilai PHP(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0618 seconds (0.1#10.140)